Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Dengan Rampcheck Jelang Angkutan Lebaran 2023

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kini tengah gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Pariwisata menjelang periode Angkutan Lebaran 2023.

Terpantau sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya per Rabu (15/3/2023).

Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5%) dinyatakan laik jalan, sedangkan 1.414 kendaraan (18,5%) dinyatakan tidak laik.

“Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67%), bus AKDP 1.448 unit bus (19%) dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14%),” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan dalam Media Briefing yang diadakan di Kemenhub pada Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.

Baca juga :   Kemenhub Berhasil Selesaikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dua Pelabuhan Pascagempa Bumi di Palu

“Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS,” jelas Danto.

Secara total, Ditjen Hubdat Kemenhub pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus.

Kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis.

“Kesemua itu dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang, serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata,” ungkap Danto.

Dia juga menambahkab, berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan oleh Administrasi Perizinannya habis masa berlaku.

Baca juga :   Kemenhub dan AMSA Australia Kampanyekan Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi

Selain itu, Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi).

Penyebab lainnya, Masa berlaku uji berkala habis dan Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

Melalui kesempatan ini, Sekretaris Ditjen Hubdat Kemenhub Amirulloh menegaskan bahwa pihaknya telah merilis aplikasi MitraDarat untuk memeriksa kelaikan bus yang akan digunakan masyarakat untuk mudik.

“Kami di Ditjen Hubdat telah meluncurkan aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Masyarakat dapat memeriksa kendaraan yang akan dinaiki sudah laik jalan atau tidak pada menu Cek LAIK di MitraDarat. Kedepannya akan banyak juga info penting yang akan kami sampaikan melalui aplikasi itu,” tutur Amirulloh. B

Komentar