Hasil Tes PCR Bandara Soekarno-Hatta Tarif Rp495.000 Bisa Tiga Jam

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa)

PT Angkasa Pura II (Persero) menawarkan hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat.

Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran tiga jam.

Hal ini berarti hasil tes bisa diperoleh jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1 x 24 jam. Namun, layanan test PCR ini hanya tersedia di drive thru Airport Health Center di Terminal 3.

Menurut SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran tiga jam usai sampel diambil.

Baca juga :   Pemkab Manokwari Serahkan Tanah untuk Pengembangan Bandara Rendani

“Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center, seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1 x 24 jam,” jelasnya dalam rilis perusahaan.

Tarif test RT-PCR tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran tiga jam dan 1 x 24 jam. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495.000.

Harga ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga :   Bandara Japura Rengat Peduli Sesama

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. B

Komentar