Harga Baru Tes PCR Jawa-Bali Maksimal Rp275.000

Tes kesehatan penumpang bandara. (Istimewa)

Kementerian Kesehatan sudah memutuskan harga baru tertinggi untuk tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Jawa-Bali maksimal Rp275.000 dan harga di wilayah lainnya Rp300.000.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan sumber daya manusia, reagen, bahan habis pakai hingga komponen biaya lainnya.

Namun, Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menyatakan, meski besaran biaya tersebut sudah ditetapkan, tapi akan ditinjau secara berkala.

“Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Jawa-Bali,” ujarnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp300.000, menyusul diterbitkannya aturan baru perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga :   Batik Air Terbang 22 Kali Seminggu ke Australia Mulai 20 Oktober

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR menjadi 3 x 34 jam untuk perjalanan penumpang pesawat terbang.

Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat, apalagi ada rencana diberlakukan di moda transportasi lainnya.

Sebagai informasi, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sedangkan level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid tes Antigen. B

Komentar