Harapan Baru Transportasi Publik Pontianak melalui Skema Buy the Service

Rencana Dinas Perhubungan Kota Pontianak menerapkan layanan angkutan umum massal berbasis jalan dengan skema By the Service (BTS). (dok. pontianak.go.id)
Bagikan

Transformasi sistem transportasi perkotaan di Indonesia kini memasuki babak baru seiring dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan mobilitas yang inklusif, aman dan berkelanjutan.

Kota Pontianak menjadi kota ketiga di Kalimantan yang memperoleh bantuan pembenahan transportasi umum perkotaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, layanan serupa telah beroperasi melalui Trans Banjarbakula di Kalimantan Selatan dan Balikpapan City Trans (Bacitran) di Kalimantan Timur.

Transportasi umum dengan skema pembelian layanan atau Buy the Service (BTS) ini direncanakan mulai beroperasi pada Mei 2027.

Dua koridor layanan direncanakan untuk segera beroperasi, yaitu Koridor 1 yang melayani rute dari Rusunawa Harapan Jaya menuju RSUD dr. Soedarso sepanjang 21,04 kilometer dengan 8 unit armada, serta Koridor 2 dengan pola melingkar (looping) yang membentang dari TPI Nipah Kuning menuju Sungai Raya Dalam sepanjang 34,52 kilometer dengan 11 armada.

Kehadiran layanan ini didukung oleh profil demografi dan fiskal Kota Pontianak, dengan jumlah penduduk mencapai 691.444 jiwa per Juli 2025, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 2,156 triliun.

Selain itu, berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan (2024), tercatat ada 77 kawasan perumahan di Kota Pontianak.

Pengoperasian angkutan umum di Kota Pontianak menghadapi tantangan teknis, sosial dan finansial.

Pertama, tingginya ketergantungan warga pada sepeda motor, karena fleksibel, murah dan mudah menjangkau jalan, serta gang kecil membuat peralihan ke transportasi publik (behavioral shift) memerlukan edukasi yang masif.

Kedua, keterbatasan infrastruktur jalan. Sempitnya beberapa ruas jalan, kemacetan di titik persimpangan dan gangguan samping, seperti aktivitas parkir di tepi jalan (on street parking) membatasi gerak armada transportasi umum.

Selain itu, penyediaan halte yang aman, nyaman dan ramah disabilitas memerlukan investasi besar di tengah keterbatasan ruang jalan akibat trotoar atau bangunan perkotaan.

Sebagai awal cukup membangun bus stop. Pembangunan halte dapat menggunakan pihak swasta tidak perlu APBN/APBD.

Ketiga, hambatan geografis alami. Kota Pontianak terbelah oleh Sungai Kapuas dan Sungai Landak, sehingga akses penyeberangan seperti Jembatan Kapuas I dan II kerap menjadi titik kemacetan parah (bottleneck).

Kondisi ini memicu risiko keterlambatan waktu tunggu (headway) armada bus.

Keempat, risiko finansial dan kemitraan fiskal.

Ketergantungan skema BTS pada subsidi pemerintah menjadi ujian kesiapan anggaran daerah manakala beban pembiayaan dialihkan dari APBN ke APBD.

Terbatasnya dukungan fiskal daerah yang tidak sebanding dengan pendapatan tiket (farebox) mengancam kesinambungan operasional koridor bus.

Daerah harus mempersiapkan dengan mengalokasikan APBD untuk subsisi transportasi umum.

Kelima, potensi konflik sosial dengan pelaku transportasi existing.

Kehadiran transportasi umum bersubsidi ini berpotensi menimbulkan gesekan dengan pengemudi angkot konvensional maupun transportasi daring.

Solusinya, diperlukan skema peremajaan atau pelibatan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) ke kawasan perumahan guna melindungi mata pencaharian pelaku lokal.

Dapat pula, konsosrsium dengan pengusaha atau investor menjadi operator transportasi umum bersubsidi.

Keenam, integrasi sistem pembayaran dan aksesibilitas digital. Penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS atau kartu uang elektronik (e-money) terkadang menghadapi hambatan penetrasi pada kelompok masyarakat tertentu, seperti lansia atau pelajar yang belum memiliki akses transaksi digital secara mandiri. Perlu sosialisasi masif terhadap warga masyarakat.

Manfaat

Pengoperasian angkutan umum modern ini akan memberikan dampak positif yang spesifik bagi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha atau pebisnis dan tata kelola transportasi di Kota Pontianak.

Bagi pengguna, layanan ini menjamin kepastian jadwal dan rute dengan waktu tunggu (headway) yang terprediksi.

Pembayaran nontunai (cashless) yang disubsidi pemerintah membuat tarifnya terjangkau, lengkap dengan tarif khusus bagi lansia, veteran, buruh, pelajar, mahasiswa, dan warga berpenghasilan setingkat Upah Minimum Regional (UMR).

Selain itu, armada dilengkapi pendingin ruangan (AC), kamera pengawas (CCTV) dan pengemudi terlatih yang bebas dari sistem setoran dan ugal – ugalan.

Layanan ini juga membuka konektivitas antarwilayah vital di Kota Pontianak, meliputi kawasan pendidikan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan permukiman.

Bagi lalu lintas dan lingkungan, peralihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum mampu menekan potensi kemacetan.

Penggunaan armada bus modern yang berstandar emisi lebih baik juga mereduksi emisi gas buang dibandingkan kendaraan pribadi secara individual, sekaligus berpotensi menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Bagi tata kelola dan perekonomian kota, pembayaran berbasis kilometer dalam skema BTS menuntut operator menjaga kualitas armada, kebersihan, andal dan ketepatan waktu.

Skema ini, sekaligus mendorong modernisasi serta konsolidasi angkot exsisting ke dalam sistem manajemen transportasi modern, yang pada gilirannya mempermudah mobilitas tenaga kerja, pelajar dan wisatawan guna menggairahkan ekonomi lokal.

Bagi pemerintah daerah, skema ini membebaskan pemda dari biaya investasi awal pengadaan armada, karena operasionalnya ditangani operator berbasis pembayaran per kilometer.

Pemda dapat menjamin Standar Pelayanan Minimal (SPM) tanpa terbebani pengelolaan teknis harian, sekaligus terbantu dalam mengurai kemacetan, menekan polusi, menata ruang mobilitas perkotaan, dan mendorong digitalisasi pembayaran nontunai (cashless) dan pemantauan berbasis teknologi (real-time tracking).

Bagi pebisnis dan pelaku usaha, kehadiran skema ini memberi kesempatan bagi angkot lokal untuk bergabung ke dalam konsorsium operator modern dengan kepastian pendapatan tanpa risiko sepi penumpang.

Koridor bus yang menghubungkan permukiman dengan pusat aktivitas turut meningkatkan pergerakan pengunjung ke lokasi usaha, memudahkan mobilitas tenaga kerja dan menghemat waktu distribusi.

Layanan ini juga membuka peluang usaha pendukung, seperti teknologi tiket digital, periklanan dan perawatan, serta suku cadang kendaraan.

Penutup

Layanan ini juga membuka peluang usaha baru di sektor pendukung, seperti penyediaan teknologi tiket digital, periklanan pada armada dan halte hingga jasa perawatan serta suku cadang kendaraan.

Dengan perencanaan yang matang, mitigasi risiko yang komprehensif dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, operator, serta masyarakat, maka kehadiran skema pembelian layanan atau Buy the Service di Kota Pontianak diharapkan tidak hanya menjadi solusi pengurai kemacetan semata, tetapi juga momentum penting dalam mewujudkan peradaban mobilitas perkotaan yang modern, berkeadilan dan berkelanjutan menuju terwujudnya Pontianak Smart City di masa depan. (Djoko Setijowarno, Akademisi Teknik Sipil Unika Soeggijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

 

 

Komentar

Bagikan