Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama sejumlah sopir truk. (dok. jabarprov.go.id)
Bagikan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II dan AQUA Group.

“Kita ini sudah gila – gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak, karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi.

Dia menegaskan, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.

Menurut Gubernur Dedi, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Dia menuturkan, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Dari pihak AQUA Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu, karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru. B

 

Komentar

Bagikan