DPR Setujui Pagu Anggaran Sementara Kemenparekraf Tahun 2023 Rp3,3 Triliun

Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno bersama dengan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (dok. kemenparekraf.go.id)

Pagu anggaran sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) tahun 2023 sebesar Rp3.381.345.168.000 telah disetujui oleh DPR, yang selanjutnya diserahkan ke Badan Anggaran DPR.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, usulan tambahan anggaran Kemenparekraf/Baparekraf tahun 2023 sebesar Rp4.186.990.000.000 juga sudah disetujui dalam rapat kerja tersebut.

“Tambahan anggaran sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang hadir, untuk mempercepat pemulihan sektor parekraf dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Sandiaga, usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebanyak dua kali.

Baca juga :   Semua Pihak Wajib Wujudkan Keselamatan Jalan

“Perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dan optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” jelasnya.

Dana tersebut, Sandiaga menambahkan, diperuntukkan demi pemulihan, kebangkitan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan juga untuk memastikan momentum pemulihan kita mengacu pada pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

Selain itu, Menparekraf Sandiaga menuturkan, pihaknya juga mendapat tugas dari Komisi X DPR untuk terus mengidentifikasi berbagai macam hal terkait dengan revisi penyusunan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Kami diminta mengidentifikasi yang harus dimulai tahun 2022, yaitu tentang perubahan yang paling mendasar di sektor pariwisata. Berkaitan tentang revolusi 4.0, adanya pandemi, hingga adanya perubahan tren pariwisata terkini,” tuturnya.

Baca juga :   Smart Card PBB jadi Komitmen Pemkot Tangsel Percepat Digitalisasi

Menanggapi hal tersebut, Abdul Fikri Faqih, pimpinan rapat menyatakan Komisi X DPR meminta Kemenparekraf/Baparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf melalui stimulus bagi pelaku parekraf.

“Draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sedang digodok. DPR memperkirakan pembahasan sampai pengesahan bisa dilakukan tahun 2023,” ungkapnya.

Abdul Fikri meminta Kemenparekraf harus terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan, yang jadi catatan adalah fasilitasi pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’, dan masih minim sumber daya manusia di industri pariwisata dan lainya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo dan pejabat eselon I, serta eselon II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. B

 

Komentar