Ditjen Hubud Kemenhub Instruksikan Pesawat Super Air Jet yang Sistem Pendingin Cabin Tak Berfungsi di Inspeksi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) segera melakukan inspeksi lebih lanjut terhadap pesawat Super Air Jet rute Denpasar (DPS) menuju Jakarta (CGK) yang mengalami gangguan teknis pada Selasa (21/3/2023).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni membenarkan kejadian yang terjadi pada pesawat dengan kode penerbangan IU-737 karena gangguan teknis.

“Saya mendapatkan informasi bahwa pesawat tersebut mengalami gangguan pada sistem pengatur tekanan udara di cabin sehingga membuat suhu udara di kabin pesawat tinggi dan membuat penumpang menjadi tidak nyaman karena kepanasan,” katanya.

Kristi menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan direktorat terkait agar memberikan teguran kepada maskapai Super Air Jet atas terjadinya permasalahan tersebut dan Ditjen Hubud melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan bahwa pesawat tersebut aman untuk digunakan kembali.

Baca juga :   Maskapai Citilink Beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma Mulai 1 September

Super Air Jet diminta untuk melakukan investigasi internal atas terjadinya permasalahan tidak berfungsinya sistem pendingin kabin pesawat dan melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan agar permasalahan ini tidak terulang kembali.

Selain itu, Super Air Jet diminta melakukan pembinaan kepada personil penerbangan jika ditemukenali melaksanakan tugas diluar Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dirinya juga menghimbau agar seluruh maskapai terus meningkatkan pelayanan dan mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, apalagi sebentar lagi akan menghadapi periode angkutan udara Lebaran, dengan mobilitas masyarakat sangat tinggi.

“Pada periode persiapan angkutan udara Lebaran tahun ini, kami akan melakukan ramp inspection/inspeksi terhadap pesawat yang akan beroperasi melayani mudik Lebaran. Saya mengingatkan kembali para operator di bidang penerbangan untuk mematuhi prinsip 3S+1C dalam penerbangan, yaitu Safety, Security, Services dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku),” tegas Kristi. B

Komentar