Ditjen Hubdat Sosialisasikan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Penumpang saat diperiksa petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) turut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Salah satu hal yang dilakukan Ditjen Hubdat adalah melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Hal tersebut menjadi inti dari pembahasan yang dilakukan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Pelaksanaannya di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Hotel Santika Mega City Bekasi.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Ditjen Hubdat Kemenhub Endy Irawan menyatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini perlu diselenggarakan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan.

“Maksudnya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya, serta untuk mengetahui cakupan manfaat yang diterima oleh masyarakat dan hambatan dalam pelaksanaan undang-undang cipta kerja beserta turunannya,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini disampaikan juga bahwa melalui kehadiran Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Baca juga :   Kemenhub Gelar Sosialisasi Penatausahaan BMN dan Formasi Pengawakan Kapal Negara Kenavigasian

“Tujuan dari disusunnya UU Nomor 11/2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata,” jelasnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui beberapa hal seperti kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, serta Perkoperasian.

Selain itu, juga melalui peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Endy juga menjelaskan tujuan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud antara lain untuk memberikan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha, membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud terdapat 16 amanat untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan, yang salah satunya, yaitu mengenai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Terkait dengan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pasal 25 ayat (4) dan pasal 30 ayat (4).

Baca juga :   Kemenhub - Korlantas Polri - Kementerian PUPR Terbitkan SKB Atur Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024

Sybstansi baru itu adalah pengujian berkala kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta, yaitu pengujian berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta.

Selain itu, perizinan berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta dan akreditasi bengkel umum yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor, serta pengujian berkala untuk kendaraan bermotor listrik.

Melalui bahan yang disampaikan oleh Yovial Adiwijaya dari Biro Hukum Kemenhub, selaku pembicara dalam sosialisasi ini, sejumlah manfaat UU Cipta Kerja terhadap UU nomor 22 Tahun 2009 antara lain memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem online dalam perizinan.

Manfaat lainnya membuka peluang investasi bagi pihak ketiga atau swasta dalam penyelenggaraan transportasi darat, membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi (kerja sama) bagi pihak ketiga dan meringankan beban APBN/APBD dengan adanya peluang investasi dengan pihak ketiga.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut yaitu Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri dan Ketua Tim Kelompok Substansi Fasilitas Pengujian Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Hestyanto Prabowo. B

 

 

Komentar