Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pencanangan Zona Integritas Menuju Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Jakarta pada Kamis (13/4/2023).
Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenn Hubdat) Hendro Sugiatno selain menekankan pentingnya koordinasi juga menyampaikan pentingnya untuk menjaga integritas.
“Tanpa integritas semuanya akan menjadi nol. Integritas berkaitan dengan komitmen, kejujuran, serta tidak melakukan tindakan-tindakan tercela. Integritas menjadi hal yang nomor satu,” ujarnya.
Pencanangan Zona Integritas merupakan salah satu upaya penguatan pengawasan yang memiliki arti penting, karena menjadi tonggak kesungguhan seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Ditjen Hubdat dalam mewujudkan keberlanjutan zona integritas.
“Saat ini, saya memandang perlu melaksanakan pencanangan kembali Zona Integritas untuk memotivasi kembali semua pejabat dan pegawai di seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Hubdat dalam membangun Zona Integritas menuju predikat WBK dan WBBM,” jelasnya.
Selain itu, Dirjen Hendro menambahkan, juga karena selama periode tahun 2019-2023 terjadi pergantian beberapa pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator pada UPT Ditjen Hubdat.
“Mari kita berkomitmen untuk itu sehingga apa yang kita kerjakan dan rencanakan. Jadi integritas dan komitmen harus menjadi catatan bagi kita untuk melaksanakannya. Apa yang sudah baik dipertahankan dan apa yang belum bbaik mari kita perbaiki,” tuturnya.
Oleh karena itu, dalam acara tersebut diminta seluruh pejabat eselon II dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia di lingkungan Ditjen Hubdat yang hadir untuk turut menandatangani komitmen dalam mewujudkan kawasan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Pasalnya, WBK/WBBM sebagai wujud dukungan pada upaya melanjutkan dan memperkuat pembangunan Zona Integritas sebagai kelanjutan dari pencanangan Zona Integritas terdahulu di lingkungan Ditjen Hubdat.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi dan deklarasi anti pungutan liar di lingkungan Ditjen Hubdat. B