Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat sebanyak 1.940 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang sudah berusia di atas 20 tahun.
Ribuan angkot tersebut akan dilarang beroperasi mulai Januari 2026.
“Mulai Januari 2026, kita Pemerintah Kota Bogor akan secara tegas mengeluarkan angkot usia di atas 20 tahun dari layanan (dilarang beroperasi). Data ter-update (jumlah angkot) di atas usia 20 tahun itu 1.940 unit,” kata Kadishub Kota Bogor Sujatmiko Buliarto.
Dia menyebutkan, razia secara rutin terus digelar untuk menertibkan angkot tua dan tidak laik jalan untuk menciptakan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman di Kota Bogor.
“Razia terus kita lakukan secara rutin, yang jelas yang kelihatan angkot aneh, sudah tua, itu sasaran kita. Kalau pelanggarannya surat – surat, perizinan, tidak memenuhi administrasi dan teknis ya ditilang. Kalau kondisi usia angkotnya sudah tua di atas 20 tahun kita kandangin, kita stop dari layanan,” ujar Sujatmiko.
Menurutnya, yang jelas program reduksi tetap jalan, kalau mengurangi, jumlah angkot di atas usia 20 tahun itu sukarela, misalnya mengurangi angkot secara mandiri dan menyerahkan angkot tua kepada pemerintah.
Sujatmiko mengatakan, kebakaran menjadi salah satu resiko mengoperasikan angkot tua, seperti yang terjadi di Halte Stasiun Bogor pada Rabu (15/10).
Kelistrikan yang semrawut diduga menjadi sebab kebakaran angkot tersebut.
“Kebakaran itu jadi risiko, karena angkot itu usianya sudah 21 tahun. Ini sudah jauh dari batasan kendaraan yang laik jalan, usianya sudah tua, kelistrikan juga sudah rawan, mulai dari body juga banyak yang keropos, mengelupas, lampunya juga ada yang mati, seperti itu kondisinya, bobrok kondisinya,” tuturnya. B




