Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyosialisasikan penyesuaian tarif angkutan aglomerasi perkotaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng yang diberlakukan mulai 15 Mei 2025.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kabupaten Banyumas Taryono, penyesuaian tarif BRT Trans Jateng itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025.
“Berdasarkan SK Gubernur Jateng tersebut, tarif penumpang umum naik sebesar Rp1.000, yakni dari Rp4.000 menjadi Rp5.000, sedangkan untuk tarif khusus, turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per orang,” jelasnya.
Dia menuturkan, tarif khusus diberlakukan bagi pelajar/mahasiswa, buruh, veteran, penyandang disabilitas dan penumpang lanjut usia (lansia).
Taryono menambahkan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas layanan BRT Trans Jateng dan memberikan perlindungan, serta insentif bagi pengguna dari kalangan tertentu.
“Kami mengimbau kepada seluruh penumpang menyesuaikan diri dengan tarif baru dan memastikan membawa identitas pendukung untuk mendapatkan tarif khusus,” ujarnya.
BRT Trans Jateng yang beroperasi di wilayah eks Keresidenan Banyumas sejak 28 Oktober 2019 itu melayani rute Bukateja – Purwokerto dengan menggunakan 14 armada bus. B