Sebagai upaya peningkatan keselamatan di jalur kereta api, khususnya di Jawa Tengah, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian bersama dengan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah secara aktif dan konsisten terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Salah satu implementasinya adalah rapat koordinasi peningkatan keselamatan dan giat penutupan pintu perlintasan sebidang liar yang berada pada Km 20+067 antara Brumbung-Tanggung.
Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nur Salam, didampingi Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.
Para stakeholder lintas sektor yang hadir kali ini antara lain Wakil Bupati Demak, perwakilan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, operator (PT KAI Daop 4) dan tokoh masyarakat Kecamatan Mranggen dan Karangawen.
Menurut Edi Nur, isu keselamatan perlintasan sebidang ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, pemerintah daerah (pemda) juga memiliki kewenangan untuk turut berpartisipasi mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya.
“Kami mendorong pemerintah kota/kabupaten aktif terlibat dalam mengelola perlintasan sebidang untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” jelasnya dalam situs djka.dephub.go.id.
Menurut Edi Nur, penanganan keselamatan di pintu perlintasan sebidang dapat berupa pembangunan flyover/underpass, pembangunan jalan kolektor/frontage road dan kegiatan pengelolaan perlintasan sebidang berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga pintu perlintasan dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti marka dan rambu.
Seusai diskusi dengan para stakeholder, dilanjutkan dengan Penutupan JPL Km 20+067 antara Brumbung-Tanggung, sebagai tindakan preventif dengan menutup perlintasan dengan lebar di bawah dua meter.
Penutupan perlintasan sebidang menjadi bagian dari Program Aksi Gernas (Gerakan Nasional) Keselamatan di Bidang Perkeretaapian Tahun 2022, karena dengan penutupan perlintasan kereta api ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kereta api dengan mengurangi tingkat risiko kecelakaan kereta api.
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terus berkomitmen menjaga dan meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Indonesia.
Sebagai informasi, dari total 4.292 perlintasan sebidang yang ada di Indonesia, 35% dijaga, sisanya tidak dijaga.
Total perlintasan yang telah ditutup dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah 1502 perlintasan sebidang.
Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian bersama dengan Balai Teknik Perkeretaapian dan PT KAI memprogramkan penutupan 561 perlintasan sebidang. B