
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantin) Banten menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram (kg) daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan, sebanyak 3.600 kg produk daging tersebut kemudian dimusnahkan.
Komoditas tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, mengenai adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan karantina.
Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kg daging labi-labi.
Terhadap komoditas tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.
Menurutnya, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” tutur Shahandra di Cilegon, Banten.
Dia menegaskan, tindakan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Tindakan karantina tidak semata-mata merupakan penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia.
“Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding, seluruh jajaran harus meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergitas dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan masyarakat dan sumber daya hayati terlindungi.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, dia menambahkan, tetapi pada saat yang sama pelayanan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus tetap diberikan secara cepat dan pasti.
“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina, Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Kepala Badan Karantina. Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur dan sesuai ketentuan,” jelas Karding.
Barantin akan terus memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan.
“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia,” ujar Karding.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten Duma Sari menambahkan, penggagalan dan pemusnahan tersebut tidak semata – mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
Menurut Duma, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal – usul, keamanan, dan ketertelusurannya.
Dia menilai, tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina, risiko yang melekat pada suatu produk tidak dapat dinilai secara memadai.
“Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi dan dapat ditelusuri asal – usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk itu masuk ke rantai distribusi,” ujar Duma.
Dia menjelaskan, produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapatkan perhatian, karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.
Pergerakan produk asal babi hutan, lanjutnya, juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.
Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF).
Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.
Namun, Duma menegaskan bahwa penyebutan risiko tersebut tidak berarti daging yang diamankan dalam kasus ini telah terbukti terkontaminasi ASF.
“Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar,” jelasnya.
Terhadap 600 kg daging labi – labi, aspek kesehatan, keamanan pangan, asal – usul dan ketertelusuran juga menjadi pertimbangan dalam tindakan karantina.
Produk yang tidak dilaporkan dan tidak disertai dokumen tidak dapat langsung dipastikan status kesehatan maupun proses penanganannya.
Dari perspektif keamanan pangan, ketertelusuran diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang memiliki asal – usul dan proses penanganan yang jelas.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang akan membawa produk hewan, produk ikan, produk tumbuhan maupun komoditas lainnya antarwilayah agar memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sebelum keberangkatan.
Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. B



