Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung dan Husein Sastranegara Bandung Segera Layanani Tes RT-PCR Tiga Jam

Alat tes RT-PCR. (Istimewa)

Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung dan Bandara Husein Sastranegara Bandung segera membuka layanan tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes keluar sekitar tiga jam di Airport Health Center yang dimiliki.

“Dalam waktu dekat ini Airport Health Center di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung dan Bandara Husein Sastranegara Bandung akan menyediakan layanan RT-PCR itu,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam rilis perusahaan.

Dia menyatakan bahwa layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara.

“Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah,” jelasnya.

Baca juga :   Bandara Sultan Thaha Jadi Tempat Promosi Produk UMKM Lokal

Sejalan dengan itu, Fahmi menambahkan, bandara-bandara dibawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (AP II) berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan.

Awaluddin menjelaskan, AP II sangat memahami bahwa bandara-bandara yang dikelola perseroan menjadi satu pendukung pariwisata dan perekonomian setempat, sehingga perlu adanya fasilitas guna memastikan aktivitas dan mobilitas transportasi udara di bandara tersebut selalu memenuhi protokol kesehatan sesuai regulasi.

Layanan tes RT- PCR dengan hasil keluar tiga jam ini diperuntukkan khusus bagi penumpang pesawat berangkat di tanggal yang sama dengan tes.

Bagi penumpang berangkat di tanggal berbeda dengan tes dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1 x 24 jam yang juga terdapat di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga :   Larangan Angkutan Udara Niaga dan Penumpang Saat Mudik dengan Pengecualian

Adapun tidak ada perbedaan harga antara hasil keluar tiga jam dan hasil keluar 1 x 24 jam, ditetapkan harga saat ini sama-sama Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kedepannya kemungkinan akan kembali dilakukan penyesuaian harga, menunggu regulasi dari pemerintah. B

Komentar