ASDP Gandeng Kejaksaan Tinggi Jakarta Perkuat Tata Kelola Hukum

Usai penandatanganan kerja sama antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta. (dok. asdp)
Bagikan

PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (27/10) di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya beserta jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para direktur ASDP lainnya.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan efektivitas penanganan hukum ASDP, baik dalam penyelesaian perkara litigasi maupun nonlitigasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkokoh tata kelola perusahaan yang berintegritas dan transparan.

“Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk membangun sistem pengelolaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat keandalan hukum dalam setiap aspek operasional ASDP,” ujarnya.

Kesepakatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan dukungan kepada ASDP, mulai dari legal opinion, legal assistance hingga legal audit.

“Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum, pendampingan mitigasi risiko hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semua ini sejalan dengan semangat ASDP dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan berkelanjutan,” jelas Shelvy.

Dalam pelaksanaannya, ASDP akan mengajukan permohonan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk memperoleh bantuan hukum.

Namun, Kejaksaan juga berhak memberikan pendapat hukum secara proaktif jika dianggap perlu untuk mendukung praktik tata kelola yang baik (good corporate governance).

“Untuk penanganan perkara litigasi, kami berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen yang relevan dan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara,” jelas Shelvy.

ASDP berharap kerja sama yang berlaku selama dua tahun ini dapat berjalan efektif dan menjadi model sinergi yang dapat diadaptasi oleh instansi lain.

“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum perusahaan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi BUMN lain untuk membangun budaya kerja yang transparan, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Heru.

Sebagai perusahaan penyedia layanan penyeberangan nasional, ASDP akan terus memperkuat inovasi dan memastikan seluruh proses bisnis dijalankan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik. B

 

Komentar

Bagikan