Aplikator Gojek, Grab, Maxim dan InDrive Bantah Ada Potongan Lebih dari 20%

Mitra pengemudi ojek online tengah membawa penumpang. (dok. grab.com)
Bagikan

Aplikator penyedia layanan jasa transportasi online di Indonesia menjelaskan persoalan potongan komisi yang menjadi sorotan para pengemudi ojek online (ojol).

Komisi ini dikeluhkan, karena disebut melebihi 20%, yang menjadi topik utama demo ojol pada Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 diatur bahwa potongan komisi ojol ditetapkan maksimal 20% per perjalanan.

Aplikator PT Go To Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), Grab Indonesia, Maxim Indonesia, hingga InDrive menyatakan bahwa tidak mengenakan potongan komisi melebihi 20%.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025).

Menurut Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo, biaya yang dikenakan kepada konsumen setiap menggunakan layanan ojol mencakup beberapa hal di antaranya biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya perjalanan.

Biaya jasa aplikasi ini, lanjutnya, berhubungan langsung antara konsumen dengan aplikator, sedangkan biaya perjalanan berhubungan antara konsumen, pengemudi ojol, dan aplikator.

Dalam hal ini, potongan 20% hanya dikenakan pada biaya perjalanan, artinya aplikasi melakukan pemotongan komisi 20% kepada pengemudi ojol dari biaya perjalanan.

“Ini memang kadang – kadang terjadi kesalahpahaman. Ada biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80 – 20, antara mitra pengemudi ojol mendapatkan 80% dan aplikator mendapatkan 20%, ini enggak bisa berubah. Kita benar – benar mengacu kepada peraturan Kemenhub,” jelas Catherine.

Dia menambahkan, biaya jasa aplikasi berhubungan langsung antara konsumen dan aplikator, karena memang biaya penggunaan aplikasi untuk pengembangan sistem hingga layanan konsumen.

Maka dari itu, lanjutnya, tidak digabungkan dalam biaya perjalanan. “Ini kadang – kadang yang mungkin kalau biaya jasa aplikasi ini ditambahkan, seakan – akan potongannya lebih besar, tapi enggak, kita harus mengacu kembali yang 80 – 20 itu adalah biaya perjalanan tadi,” tuturnya.

Biaya jasa aplikasi ini, Chaterine menegaskan, kembali lagi, tidak dipotong dari pendapatan mitra driver, tapi dari konsumen langsung kepada aplikator.

Menurut rencana, ribuan pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir bakal menggelar aksi demonstrasi dan off bid (mematikan aplikasi) secara serentak pada Selasa (20/5/2025).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, aksi ini dilakukan secara nasional dan SPAI menyerukan pengemudi ojol, taksol dan kurir melakukan aksi off bid massal (matikan aplikasi) satu Indonesia, tempat perusahaan platform beroperasi.

“Dan kami akan turun ke jalan pada tanggal 20 Mei nanti bersama dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol, taksol dan kurir,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Lily, aksi ini bentuk protes atas kondisi kerja yang dinilai tidak layak. Pengemudi terus diperas lewat sistem potongan yang tinggi.

Dia menyebutkan, potongan platform bisa mencapai 70% dari total biaya yang dibayarkan pelanggan.

“Pengemudi hanya mendapatkan upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan, padahal pelanggan membayar ke platform sebesar Rp18.000. Dari sini jelas terlihat platform mendapat keuntungan dengan cara memeras keringat pengemudi ojol,” tutur Lily.

Maka dari itu, lanjutnya, SPAI mendukung tuntutan potongan 10%, bahkan menuntut potongan platform dihapuskan dan harus ada kejelasan tarif penumpang, barang, serta makanan yang setara dan adil.

SPAI juga menolak skema prioritas order yang hanya diberikan kepada pengemudi tertentu.

Lily menambahkan bahwa skema, seperti GrabBike Hemat, slot, aceng (argo goceng) di Gojek, hub di ShopeeFood dan sistem prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, serta Borzo sebagai bentuk diskriminasi.

SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan menyusun payung hukum untuk pengemudi ojol dan regulasi tersebut diharapkan masuk dalam pembahasan Rencana Undang – Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah masuk Prolegnas. B

 

 

Komentar

Bagikan