Aplikasi All Indonesia Resmi Diberlakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Penumpang tengah keluar dari pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. kemenparekraf)
Bagikan

Penumpang penerbangan internasional yang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.

Mulai 1 September 2025, ketentuan tersebut berlaku juga untuk penumpang dengan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta (Tanggerang), Bandara Juanda (Surabaya) dan Pelabuhan Internasional di Batam.

Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional.

Selain itu, juga sekaligus dalam rangka memberikan pengalaman lebih mudah, cepat dan aman.

All Indonesia mengintegrasikan sistem deklarasi dari empat instansi, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan), Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kementerian Kesehatan), serta Badan Karantina Indonesia.

Melalui aplikasi ini, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan hingga karantina (arrival card) kini terintegrasi dalam satu sistem digital.

All Indonesia, dapat diisi secara gratis dari tiga hari sebelum tiba di Indonesia sejak di negara asal dan pada saat mendarat.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.

“Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang. Baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel dan anak – anak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yuldi mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini.

Aplikasi ini ditegaskan bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara. “Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan dan integritas perbatasan kita.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyambut baik terobosan digital tersebut, bahkan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” tegasnya.

Dengan adanya integrasi ini, sambung dia, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia, tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan, sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.

Sementara itu, terkait Integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular potensial wabah sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara dan merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Deklarasi All Indonesia wajib pula diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya, sekaligus menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Dengan single deklarasi All Indonesia, memudahkan penumpang melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan menjadi lebih efektif, sekaligus memastikan ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). B

 

Komentar

Bagikan