AP II Terima Pengajuan 538 Ekstra Flight Di Periode Angkutan Lebaran 2022

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (AP II). (dok. angkasapura2.co.id)

PT Angkasa Pura II (Persero) menerima pengajuan sebanyak 538 extra flight (tambahan jadwal penerbangan) untuk periode 25 April-10 Mei 2022, selama masa Angkutan Lebaran tahun ini.

Menurut President Director PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin, sebagian besar extra flight diajukan untuk penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Sudah dua tahun terakhir tidak ada extra flight yang diajukan maskapai karena pandemi Covid-19. Pada periode Angkutan Lebaran tahun ini, extra flight kembali ada,” ujarnya dalam keterangan perusahaan.

Kondisi ini, lanjut Awaluddin, tentu menjadi perhatian dan AP II akan melakukan penyesuaian operasional, serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui.

“Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional,” jelasnya,

Saat ini, AP II mengelola sebanyak 20 bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Baca juga :   Hampir Tidak Ada Wisman di 15 Bandara AP I Selama April 2020

Selain itu, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

AP II juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022, yaitu Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga :   Kemenhub Evaluasi Kedatangan Internasional Dan Domestik Di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Mengenai PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk PPDN usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Sementara itu, calon penumpang pesawat usia enam tahun hingga 17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen. B

 

Komentar