Menyingkap Fenomena Manipulasi Pelat Nomor: Motif, Hukum dan Solusinya

Pemeriksaan aparat kepolisian terhadap kelengkapan dokumen kendaraan bermotor. (dok. polri.go.id)
Bagikan

Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejatinya dirancang untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Namun, di tengah pergeseran menuju modernisasi ini, muncul fenomena unik sekaligus memprihatinkan, maraknya upaya manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh sejumlah oknum pengendara.

Fenomena manipulasi dan penutupan pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) memang menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi maupun pengawasan tertib lalu lintas secara umum.

Secara umum, motif pelaku dan implikasi hukum dari tindakan tersebut dapat dipetakan berikut ini.

Pertama, pemetaan motif pengendara. Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka/huruf, melepas TNKB belakang atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi.

Selain itu, mereka yang bermasalah menunggak cicilan kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB untuk mengelabui mata elang (sebutan untuk penagih utang di lapangan) agar kendaraan tidak disita.

Bisa juga penggunaan pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari hingga aksi kejahatan jalanan (begal).

Kedua, dimensi hukum dan sanksi. Tindakan mengubah, menutupi atau memalsukan TNKB melanggar beberapa instrumen hukum, seperti pelanggaran lalu lintas.

Pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 68 Ayat (1), menyatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Ada juga indikasi Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP). Jika pelat nomor sengaja dibuat baru/palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ketiga, dampak terhadap sistem transportasi dan keamanan . Dapat menurunkan efektivitas ETLE sebagai instrumen modernisasi penegakan hukum lalu lintas.

Di sisi lain, risiko tabrak lari dengan menghilangkan jejak akuntabilitas pengemudi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal itu akan menyulitkan identifikasi kendaraan oleh kepolisian dalam pelacakan tindak kejahatan berbasis kendaraan.

Keempat, langkah antisipasi dan solusi . Melakukan kombinasi tilang manual dan ETLE Mobile.

Kepolisian menerapkan kembali penindakan langsung (tilang manual) secara selektif khusus untuk pelanggaran kasat mata, seperti pelat nomor tidak sesuai standar atau sengaja dilepas, guna melengkapi ETLE statis.

Mengembangkan teknologi face recognition dan RFID dengan menggunakan stiker/pelat berbasis RFID (Radio Frequency Identification) yang terintegrasi dengan data registrasi kendaraan untuk mempermudah pemindaian otomatis meski karakter fisik pelat ditutupi.

Melakukan penyitaan kendaraan dengsn pembuktian kepemilikan sah (STNK dan BPKB) secara langsung di tempat bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak standar.

Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.

Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern, seperti RFID dan pengawasan fisik di lapangan harus terus diperkuat.

Namun, kunci utamanya tetap berada pada kesadaran hukum masyarakat, karena ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi di balik kemudi. (Djoko Setijowarno, Akademisi T. Sipil Unika Soeggijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Komentar

Bagikan