Peran Strategis Inpres Jalan Daerah untuk Pemerataan Ekonomi dan Kawasan 3TP

Salah satu akses jalan di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3TP). (dok. istimewa)
Bagikan

Infrastruktur jalan daerah sejatinya adalah urat nadi perekonomian masyarakat lokal yang menghubungkan setiap sudut wilayah di Indonesia.

Namun, tingginya beban kewenangan daerah yang kerap tidak seimbang dengan kapasitas anggaran daerah melalui APBD (keterbatasan fiskal) menjadikan perbaikan jalan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pekerjaan Umum (2025), total panjang jalan daerah (jalan kewenangan provinsi, kabupaten dan kota) di Indonesia mencapai sekitar 501.344 kilometer (sekitar 91% dari total seluruh jaringan jalan di Indonesia yang mencapai sekitar 549.000 km).

Jalan Kabupaten/Kota sekitar 446.787 kilometer atau km (porsi terbesar, mencakup sekitar 81% dari total jalan nasional).

Jalan Provinsi sekitar 54.557 km (sekitar 10%) dan Jalan Nasional (Negara) sekitar 47.817 km (sekitar 9%).

Di luar jaringan jalan daerah kewenangan APBD tersebut, Indonesia juga memiliki jaringan jalan desa yang terbangun sepanjang lebih dari 316.000 km.

Untuk menjembatani keterbatasan anggaran daerah dalam membenahi aset jalan yang masif tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD).

Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, program IJD merealisasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun yang tersebar di 239 kabupaten dan 24 kota, dengan capaian penanganan 3.194,22 km jalan serta 2.971,35 meter jembatan.

Keberlanjutan penanganan ini diteruskan pada TA 2024 dengan realisasi anggaran Rp5,41 triliun di 37 provinsi, yang berhasil menuntaskan perbaikan dan rekonstruksi 1.151 km jalan, serta 235 meter jembatan.

Langkah penguatan semakin dipertegas melalui penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, yang mengalokasikan Rp9,91 triliun untuk 439 kegiatan fisik di 37 provinsi program ini berhasil membangun 1.151 kilometer jalan dan 235 meter jembatan.

Komitmen ini berlanjut pada rencana kerja Kementerian PU TA 2026 dengan alokasi Rp2,9 triliun, yang ditargetkan menangani 408,57 km jalan daerah dan 375,88 meter jembatan.

Kegunaan Jalan Daerah

Pelaksanaan IJD memberikan setidaknya enam kegunaan utama.

Pertama, percepatan penanganan jalan rusak. Mengatasi ketimpangan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengintervensi penanganan jalan non-nasional melalui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga kemantapan jalan daerah meningkat signifikan secara instan.

Kedua, penguatan logistik jalur pasokan pangan (food supply chain). Menghubungkan pusat – pusat produksi pertanian, perkebunan dan perikanan menuju jalan nasional atau jaringan transportasi utama untuk menunjang program ketahanan dan swasembada pangan.

Ketiga, efisiensi rantai pasok dan penurunan inflasi daerah. Memangkas biaya logistik serta mempercepat durasi angkut bahan pokok, sehingga menekan potensi deviasi harga barang antarwilayah dan memitigasi risiko inflasi.

Keempat, konektivitas kawasan strategis dan industri terpencil. Membuka keterisolasian area potensial, seperti sentra UMKM, lokasi pariwisata daerah dan kawasan industri komoditas ekspor yang belum terjangkau akses jalan standar nasional.

Kelima, optimalisasi integrasi jaringan transportasi. Menjadikan jalan daerah berfungsi efektif sebagai jalur pengumpul (feeder) yang terhubung langsung ke koridor transportasi nasional, pelabuhan, stasiun atau jalan tol.

Keenam, efektivitas tata kelola dan standar konstruksi. Menjamin mutunya penanganan jaringan jalan daerah, karena direncanakan dan dieksekusi dengan standar teknis Kementerian PU, sekaligus mendorong akuntabilitas pemanfaatan anggaran di tingkat daerah.

Peran Strategis

Pembangunan jalan daerah baik jalan kabupaten, kota maupun jalan desa memiliki peran strategis dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal.

Pertama, aksesibilitas lingkungan dan sentra produksi. Menghubungkan daerah terpencil, kawasan pertanian, perkebunan atau perikanan menuju pasar utama dan pusat distribusi, sehingga mengurangi pembusukan hasil panen dan kehilangan hasil (post-harvest losses).

Kedua, penurunan biaya logistik. Perbaikan kualitas permukaan jalan mengurangi waktu tempuh dan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), yang berdampak langsung pada turunnya harga barang pokok di tingkat konsumen setempat.

Ketiga, peningkatan akses pelayanan publik. Memudahkan akses masyarakat menuju fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit), sekolah dan kantor pelayanan administrasi pemerintahan secara lebih cepat dan efisien.

Keempat, stimulus ekonomi lokal dan pembuat lapangan kerja. Membuka potensi investasi daerah baru, memperluas pasar UMKM lokal, serta merangsang tumbuhnya titik – titik kegiatan ekonomi baru di sepanjang koridor jalan.

Kelima, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Reduksi angka kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, serta memberikan jaminan kenyamanan pergerakan barang dan orang sepanjang tahun, termasuk saat musim hujan.

Keenam, penguatan interkoneksi sistem transportasi. Mengintegrasikan jaringan jalan pengumpul (feeder) dengan jalan nasional atau koridor transportasi massal regional secara lebih optimal.

Sasaran Daerah 3TP

Meskipun demikian, arah pembangunan jalan daerah melalui APBN perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kawasan perbatasan, seperti di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Papua, dan Papua Selatan.

Pembangunan di wilayah perbatasan tidak boleh berhenti pada kemegahan fisik Pos Lintas Batas Negara (PLBN) semata, melainkan harus menyentuh jalan-jalan pemukiman di sekitarnya.

Jika dibandingkan dengan kawasan Sarawak dan Sabah (Malaysia), jalan-jalan desa mereka umumnya telah terkonstruksi dengan baik dan minim jalur tanah berlubang, meskipun bangunan pos perbatasannya relatif sederhana karena lebih mengedepankan fungsi pelayanan.

Keberadaan akses jalan yang mulus di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) juga menjadi kunci utama dalam menjamin kelancaran distribusi program – program strategis nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan konektivitas logistik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tanpa konektivitas jalan yang memadai, program – program prioritas ini berisiko terhambat di daerah – daerah terpencil (remote area).

Oleh karena itu, setelah jaringan jalan fisik terbangun dengan baik, pembenahan sistem transportasi umum perdesaan harus segera menyertainya.

Penutup

Ke depan, komitmen untuk membenahi jalan daerah harus dipastikan menjangkau wilayah terdepan dan terisolasi, bukan berhenti pada kemegahan fisik di pusat-pusat pertumbuhan saja.

Jalan perdesaan yang mulus dan terintegrasi di kawasan perbatasan serta daerah 3T merupakan kunci utama dalam menggerakkan roda ekonomi lokal, menjamin kelancaran layanan publik dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dari arus pembangunan. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI))

 

Komentar

Bagikan