BTP Jakarta Tutup Permanen JPL 183 Rangkasbitung

Penutupan permanen JPL 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (dok. balaiteknikperkeretaapianjakarta)
Bagikan

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, Kepolisian Resor Kabupaten Lebak, Kodim Kabupaten Lebak, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan melaksanakan penutupan permanen JPL 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada 4 September 2026.

Penutupan dilakukan sebagai langkah peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan antara perjalanan kereta api dengan masyarakat pengguna jalan.

Adapun JPL 183 berada di kawasan padat aktivitas masyarakat, karena berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar tradisional, dengan mobilitas kendaraan baik angkutan pribadi maupun angkutan umum yang cukup tinggi.

Berdasarkan kondisi di lapangan, masih ditemukan pengguna jalan yang menerobos saat pintu perlintasan telah ditutup.

Selain itu, kawasan emplasemen Stasiun Rangkasbitung berada di antara JPL 181 Km 79+272, JPL 183 Km 79+888, dan JPL 184 Km 80+246 dengan jarak antarperlintasan sekitar 400 meter, sehingga penutupan JPL 183 tersebut menjadi sangat penting untuk peningkatan keselamatan.

Sebagai alternatif mobilitas bagi masyarakat, telah tersedia Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dan Jalan Tirtayasa.

JPO dilengkapi ramp di sisi Utara dan Selatan, serta terhubung dengan fasilitas kawasan stasiun, seperti selasar menuju terminal, area drop-off, peron dan akses menuju Pasar Rangkasbitung.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Lebak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak akan melaksanakan rekayasa lalu lintas.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Polri, Kodim, dan Satpol PP mendukung pengamanan di sekitar lokasi, sedangkan PT KAI Daop 1 Jakarta mendukung aspek keselamatan perkeretaapian melalui penonaktifan peralatan JPL dan penempatan petugas penjaga pascapenutupan.

“Penutupan JPL 183 merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan dan bersama – sama membangun budaya tertib, serta mengutamakan keselamatan,” ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta.

Rencana penutupan JPL 183 telah dikoordinasikan sejak 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI Daop 1 Jakarta, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Kecamatan Rangkasbitung, dan Kelurahan Muara Ciujung Barat.

Sebelum pelaksanaan penutupan, sosialisasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, perwakilan angkutan umum dan pedagang sekitar dilakukan pada 1 September 2026 melalui sosialisasi langsung, pemasangan media informasi, serta penyebaran informasi melalui media sosial.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas teknis di bidang perkeretaapian, termasuk pembangunan, pengembangan, pengawasan dan peningkatan keselamatan prasarana perkeretaapian di wilayah kerjanya. B

 

 

Komentar

Bagikan