Perpres Transportasi Digital Ditargetkan Selesai Pekan Ini

Posko aman bersama ojek online (ojol) Gojek. (dok. gojek.com)
Bagikan

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan selesai dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.

Saat ini, lanjutnya, hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah – mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Menteri Maman saat Rapat Koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta.

Dia menjelaskan, salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro.

Menurut Menteri Maman, status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara – saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian, beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” jelasnya.

Menteri Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Dia menjelaskan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, rata – rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Lebih lanjut, Maman menambahkan, status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan demikian, katanya, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.

Setelah Perpres ditetapkan, Menteri Maman mengatakan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing – masing.

Dia menekankan aturan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara – saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” ungkap Menteri Maman. B

 

Komentar

Bagikan