Kemendagri Minta Pemda Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. angkasapura.co.id)
Bagikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik.

Ketentuan tersebut terbit, menyusul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang salah satunya mengatur soal pajak kendaraan listrik.

Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam arahannya, dia menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan listrik.

Namun, surat edaran terbarunya itu menginstruksikan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi dan mewujudkan energi bersih, serta menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi minyak dan gas, sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.

Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026. B

Komentar

Bagikan