
Kebijakan pajak kendaraan melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menata ulang sistem pajak kendaraan di negara kepulauan sebesar Indonesia bukanlah perkara sederhana.
Diperlukan keseimbangan antara mengejar target pendapatan daerah dengan misi besar mewujudkan langit biru melalui kendaraan listrik.
Kini, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, kita memiliki kesempatan emas untuk menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau.
Penerapan pajak kendaraan bermotor idealnya tidak bisa dipukul rata. Mengingat lanskap geografis Indonesia yang beragam serta ambisi kita beralih ke kendaraan listrik (EV), fleksibilitas menjadi kunci.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah kini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing – masing.
Setiap daerah bisa punya wewenang lebih luas untuk mengatur insentif pajaknya sendiri agar lebih tepat sasaran.
Agar skema pajak ini dapat berjalan adil, sekaligus mempercepat transisi ke transportasi publik listrik, ada beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Pertama, diferensiasi pajak berbasis geografis. Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta.
Di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau – pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas. Pajak itu sebaiknya mempertimbangkan Indeks Kemahalan Wilayah.
Daerah dengan biaya logistik tinggi (seperti wilayah 3TP atau Terdepan, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan) sebaiknya mendapatkan tarif pajak kendaraan yang lebih rendah dibandingkan kota besar yang sudah mapan secara ekonomi.
Berikutnya karakteristik wilayah kepulauan, untuk kendaraan di daerah kepulauan yang jarang menggunakan jalan raya nasional panjang, tarif pajak bisa disesuaikan agar tidak membebani mobilitas lokal yang terbatas.
Selain itu juga untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu banyak pengiriman BBM di daerah yang sulit dijangkau.
Kedua, menerapkan skema berbasis emisi. Pajak jangan hanya dilihat dari kapasitas mesin (cc), tapi dari jejak karbonnya.
Insentif kendaraan listrik (EV), meski aturan tahun 2026 mulai memasukkan EV sebagai objek pajak, besaran tarifnya harus tetap jauh di bawah kendaraan BBM (ICE). Misalnya, memberikan diskon pajak tahunan hingga 70-90 persen untuk transportasi umum listrik.
Kemudian, disentif kendaraan tua dan beremisi tinggi. Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau.
Ketiga, dukungan masif untuk transportasi umum listrik. Agar masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan plat kuning berbasis listrik perlu diistimewakan.
Diberlakukan Pajak Nol Persen atau minimal, pemerintah daerah dapat menggunakan wewenangnya untuk memberikan tarif khusus (misalnya hanya membayar biaya administrasi STNK) bagi bus atau angkutan kota listrik.
Selanjutnya, dilakukan penghapusan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk pengadaan unit transportasi umum baru yang bertenaga listrik, biaya balik nama sebaiknya ditiadakan sama sekali guna menekan biaya investasi perusahaan transportasi.
Diharapkan, akan banyak pemda mau mulai membenahi transportasi umum atas desakan masyarakat.
Keempat, penggunaan dana pajak (tax earmarking). Masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika hasilnya terlihat nyata.
Hasil pajak dari kendaraan pribadi berbahan bakar fosil sebaiknya dialokasikan khusus (earmarked) untuk membangun infrastruktur pendukung EV, seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut.
Kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan. Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan.
Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)



