
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam audiensi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dilaksanakan atas perintah Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi erat dengan Kapolri.
“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujarnya.
Dahnil mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal.
Kondisi tersebut, dia menambahkan, menjadi perhatian serius pemerintah, karena berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Oleh karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang besar.
“Terhadap hal ini, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak – pihak yang terlibat,” ungkap Wamenhaj.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan mengedepankan pendekatan komprehensif.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah, serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar Negara dan penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas akan mengombinasikan langkah pre-emptive, preventif dan represif.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Dedi juga mengungkapkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Hingga tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.
Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.
“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat dan penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi dan membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah dan menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” ujar Dedi.
Menanggapi isu penambahan kuota jemaah haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun negosiasi terkait hal tersebut. “Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji.”
Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 Hijriah dapat berlangsung lebih tertib, aman dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia. B



