Kemenhub Pertimbangkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Usulan INACA

Aktivitas penumpang mengurus dokumen tiket di bandar udara (bandara). (dok. angkasapura)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan usulan Indonesian National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, terkait dengan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15%.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Beberapa hal yang akan menjadi aspek pertimbangan antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan dan aspek keselamatan, keamanan, serta pelayanan,” jelasnya dalam keterangannya.

Lukman menambahkan, pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar dan biaya operasional maskapai.

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.

“Hal itu dilakukan untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” kata Dirjen Lukman.

Dia menegaskan bahwa terkait dengan usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

Setiap kebijakan yang diambil, dia menambahkan, akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

“Jadi, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan dan konektivitas nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, INACA meminta kepada pemerintah mengenai adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.

Sekjen INACA Bayu Sutanto menuturkan, hal tersebut mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel, serta Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” tuturnya.

INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau dan menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing – masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023,

Kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM Nomor 106 Tahun 2019.

Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer, seperti Lebaran 2026, yaitu penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.

Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 dan untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability). B

 

Komentar

Bagikan