Paradoks Efisiensi: Memangkas Anggaran Keselamatan dan Mempertaruhkan Generasi Emas

Aktivitas kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah. (dok. jasamargasemarangbatang)
Bagikan

Mimpi mencetak generasi unggul kini terbentur tantangan fiskal dan geopolitik.

Gejolak pasokan minyak global akibat konflik Timur Tengah memaksa pemerintah memangkas anggaran di berbagai kementerian, termasuk pos keselamatan transportasi.

Sayangnya, pemangkasan ini telah melampaui batas efisiensi dan mulai mengancam keselamatan publik. Tanpa jaminan keselamatan, investasi manusia sehebat apa pun akan berakhir sia – sia di aspal jalanan.

Ketegangan geopolitik yang terus bergejolak akibat agresi Amerika Serikat (AS) – Israel terhadap Iran berdampak langsung pada stabilitas pasokan minyak global dan postur anggaran negara.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Indonesia terpaksa mengambil langkah – langkah penyesuaian anggaran yang drastis.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memangkas alokasi dana di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk melakukan efisiensi pada pos belanja pegawai, seperti pemotongan gaji menteri, serta pejabat negara lainnya.

Kebijakan pemangkasan anggaran keselamatan di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dilaksanakan dan direncanakan akan terus berlanjut. Sayangnya, efisiensi anggaran yang sudah berjalan ini mulai menunjukkan dampak signifikan di lapangan.

Pengurangan dana tersebut bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata yang mulai menggerus standar keselamatan transportasi publik kita.

Sering kali, di balik deretan angka anggaran yang dipangkas demi efisiensi, terdapat nyawa manusia yang sedang dipertaruhkan.

Memotong anggaran keselamatan transportasi bukan sekadar urusan teknis di atas kertas, melainkan sebuah perjudian terhadap keselamatan publik yang dapat berubah menjadi bom waktu di jalan raya dan berdampak fatal.

Ketika keselamatan dianggap sebagai beban biaya, bukan investasi, maka setiap kilometer perjalanan yang ditempuh warga menjadi sebuah risiko yang tidak terukur.

Pemangkasan anggaran keselamatan transportasi bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, melainkan sebuah pertaruhan nyawa dan masa depan.

Dampak

Pertama, pemangkasan anggaran akan memicu lonjakan angka kecelakaan dan fatalitas akibat menurunnya standar pengawasan di lapangan.

Tanpa dukungan dana yang memadai, kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelaikan bus dan truk tidak dapat dilakukan secara rutin.

Akibatnya, kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi bebas, memperbesar risiko rem blong hingga patah as.

Kondisi ini diperparah oleh terbengkalainya fasilitas keselamatan, mulai dari pemasangan rambu dan marka reflektif hingga pengadaan pagar pengaman (guardrail) dan lampu penerangan jalan.

Jalanan yang gelap tanpa rambu yang jelas akan berubah menjadi titik buta yang mematikan bagi setiap pengendara.

Kedua, pemangkasan anggaran memicu normalisasi pelanggaran di jalan raya. Anggaran keselamatan yang biasanya menyokong operasional jembatan timbang dan pengawasan teknis kini menjadi bekurang, sehingga penindakan terhadap truk bermuatan dan berdimensi lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi tidak maksimal.

Pembiaran terhadap truk ODOL ini bukan hanya masalah beban muatan, melainkan ancaman bagi ketahanan infrastruktur jalan.

Jalanan menjadi lebih cepat berlubang dan bergelombang, yang pada akhirnya menjadi faktor utama penyebab kecelakaan fatal bagi para pengendara sepeda motor.

Ketiga, pemangkasan anggaran memicu krisis sumber daya manusia (SDM) dan penurunan kompetensi pengemudi.

Perlu diingat bahwa keselamatan transportasi sangat bergantung pada faktor manusia (human factor).

Ketika program pendidikan dan pelatihan (diklat), serta sertifikasi bagi pengemudi transportasi umum dan barang ditiadakan, akan kehilangan garda terdepan keselamatan jalan.

Pengemudi yang tidak dibekali pemahaman mengenai mitigasi kecelakaan atau teknik berkendara defensif (defensive driving) akan cenderung mengemudi hanya berdasarkan insting.

Ini merupakan pertaruhan berbahaya, terutama saat menghadapi medan jalan yang sulit, terutama pesepeda motor.

Keempat, munculnya kerugian ekonomi yang jauh lebih besar . Pemerintah mungkin merasa telah melakukan penghematan dengan memangkas anggaran keselamatan, tapi kenyataannya kebijakan ini justru memicu pembengkakan biaya di sisi lain.

Total biaya penanganan pasca kecelakaan, mulai dari santunan kematian, biaya perawatan rumah sakit, hingga perbaikan infrastruktur yang rusak.

Ternyata jauh lebih mahal daripada investasi untuk pencegahan. Lebih memprihatinkan lagi, kecelakaan didominasi oleh warga usia produktif (17 tahun hingga 45 tahun) sebanyak 58%.

Kehilangan nyawa di rentang usia ini bukan sekadar angka statistik, melainkan hilangnya motor penggerak ekonomi bagi keluarga, sekaligus bagi negara.

Dari laman Pusiknas Polri, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025, korban kecelakaan lalu lintas dengan usia kurang 17 tahun (15%), usia 17 tahun hingga 25 tahun (25%), usia 26 tahun hingga 45 tahun (33%), dan usia 46 tahun hingga 65 tahun (22%). Kecelakaan yang disebabkan sepeda motor tertinggi, yakni sebanyak 76,6%.

Kelima, dampak sosial dan psikologis masyarakat. Kecelakaan beruntun yang sering terjadi menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Jika transportasi umum dianggap tidak aman dan akhirnya berhenti beroperasi karena minimnya jaminan keselamatan dari pemerintah, warga di pelosok akan semakin terisolasi secara ekonomi dan akses pendidikan.

Keselamatan adalah Investasi

Segala upaya negara untuk mencetak manusia unggul melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan pendidikan di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda akan terasa sia-sia, jika urat nadi mobilitas kita belum menjamin keselamatan bertransportasi.

Tanpa prioritas negara pada keselamatan transportasi, generasi masa depan yang dibangun dengan susah payah justru terancam menjadi angka statistik korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang seharusnya bisa dicegah sedini mungkin.

Anggaran keselamatan transportasi harus dipandang sebagai investasi kemanusiaan. Memangkasnya berarti membiarkan masyarakat bertaruh nyawa setiap kali mereka keluar rumah.

Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan lalu lintas yang selamat dan aman. Keselamatan tidak memiliki nilai rupiah yang sebanding, karena nyawa yang hilang tidak bisa dibeli kembali dengan surplus APBD sekalipun. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

 

Komentar

Bagikan