Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas kepada 124 pemilik truk yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026.
Pelanggaran tersebut didominasi kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, sebagian pelanggar bahkan tercatat melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali.
“Pelanggar tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Jika peringatan tidak diindahkan, kami akan membekukan izin operasional,” katanya dalam keterangannya.
Berdasarkan data Kemenhub, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan dari 17 ruas tol di 54 titik.
Ruas tersebut antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta – Cikampek, Cipularang hingga Trans Jawa, seperti Semarang – Solo dan Surabaya – Gempol.
Berdasarkan pemantauan melalui sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu tiga hingga sumbu lima tetap melintas saat masa pembatasan.
Seluruhnya terindikasi melanggar karena masuk kategori ODOL.
Dirjen Aan menjelaskan, beberapa inisial perusahaan yang paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Meski demikian, Aan mengklaim penerapan pembatasan ini berdampak signifikan terhadap pengurangan jumlah truk yang melewati jalan tol.
Volume kendaraan angkutan barang Golongan III hingga Golongan V turun 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Adapun aturan pembatasan berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan atau tempelan dan angkutan hasil tambang, galian, serta bahan bangunan. B
Komentar




