Penerapan Diskon dan Single Tarif Layanan Penyeberangan Mudik Lebaran 2026

Kendaraan menunggu giliran menyeberang melalui Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Provinsi Banten. (dok. asdp.id)
Bagikan

Pada Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) memastikan perjalanan penyeberangan berlangsung lebih terjangkau, tertib, serta nyaman melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tarif.

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak – Bakauheni.

Program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai 12 – 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada tujuh lintasan reguler maupun ekspres.

Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan atau setara ±2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan.

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata – rata setara 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan.

Pemberian diskon berlaku pada lintasan Merak – Bakauheni (Reguler pergi pulang/pp), Merak – Bakauheni (Eksekutif pp), Ketapang – Gilimanuk (PP), Lembar – Padangbai (pp), Kayangan – Pototano (pp), Tanjung Uban – Telaga Punggur (pp), Ajibata – Ambarita (pp), dan Sape – Labuan Bajo (pp).

Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang.

Untuk layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.

Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak – Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif.

Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak dan 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.

Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres.

Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.

Sejalan dengan pengaturan tersebut, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan traffic.

Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur, sehingga pada periode ini tidak terdapat pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik.

“Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, serta lancar. Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Menurut Corporate Secretary ASDP Windy Andale, ASDP memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat dan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Guna mendukung kelancaran arus penyeberangan, masyarakat diimbau memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak H-60.

Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital, sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak.

Pengguna jasa diwajibkan telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket dan memastikan pengisian data, serta identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Dengan kebijakan ini, perjalanan mudik bukan sekadar perpindahan antarpulau, melainkan perjalanan penyeberangan yang dikelola dengan kepastian, kolaborasi dan kepedulian agar setiap masyarakat dapat tiba di kampung halaman dengan selamat dan penuh kebahagiaan. B

 

Komentar

Bagikan