Pemerintah Stop Sementara Operasional Penerbangan di 11 bandara/satpel/lapter

Bandara Bomakia di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, yang operasionalnya berhenti sementara, karena rawan keamanan. (dok. istimewa)
Bagikan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 bandar udara (bandara) atau satuan pelayanan (satpel) atau lapangan terbang (lapter) yang rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.

Kesebelas bandara/satpel/lapter yang rawan keamanan tersebut adalah sebagai berikut:

Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan

  1. Bandara Bomakia.
  2. ⁠Satpel Koroway Batu.

Provinsi Papua Pegunungan

  1. Satpel Yaniruma.
  2. ⁠Satpel Manggelum.
  3. ⁠⁠Lapangan terbang (Lapter) Kapiraya.
  4. Lapter Iwur.
  5. ⁠⁠Lapter Faowi.
  6. ⁠⁠Lapter Dagai.
  7. ⁠⁠Lapter Aboy.
  8. ⁠Lapter Teraplu.
  9. Lapter Beoga.

Kemenhub melalui Ditjen Hubud memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua, khususnya pascainsiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) pada 11 Februari 2026.

“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” tutur Lukman.

Menyikapi kejadian penembakan pesawat Smart Cakrawala Aviation tersebut, Ditjen Hubud Kemenhub menegaskan bahwa:

  1. ⁠Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
  2. Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi.
  3. ⁠Operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Selain itu, terdapat lima bandara dengan situasi rawan terkendali namun terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri sehingga operasional penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya, yaitu:

  • ⁠Bandara Kiwirok.
  • ⁠Bandara Moanamani.
  • ⁠⁠Satpel Sinak di Ilaga.
  • ⁠⁠Satpel Agandugume di Ilaga.
  • Bandara Illu.

Pasca kejadian penembakan,Ditjen Hubud juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa:

  • ⁠Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu.
  • ⁠Instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan.
  • ⁠Integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua.
  • ⁠Review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis dan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang – undangan penerbangan.

“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” kata Lukman. B

 

Komentar

Bagikan