
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta disebabkan oleh banyak aspek.
Mulai dari jumlah kapal yang sudah tidak sesuai dengan kapasitas kolam, cuaca buruk hingga disebabkan pengaturan arus keluar masuk dan tambat labuh di pelabuhan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, dari sekitar 2.506 unit kapal yang teridentifikasi memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 unit kapal sudah terbit perpanjangan izinnya untuk musim penangkapan tahun 2026.
Namun, dia menambahkan para nelayan memang belum keluar melaut dari pelabuhan karena cuaca masih buruk.
Sementara itu, sisanya belum memproses perpanjangan izin penangkapan ikan karena ada beberapa syarat belum terpenuhi.
“Jadi, isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke,” jelas Lotharia dalam keternagannya.
Dia menambahkan, karakteristik armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT, sehingga jumlahnya relatif lebih banyak.
Kapal – kapal ukuran ini berizin pusat, karena merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat, karena beroperasi di atas 12 mil laut.
Kondisi ini berbeda dengan kapal – kapal besar berukuran di atas 100 GT, seperti yang tercatat di Pelabuhan Nizam Zachman, termasuk kapal angkut berukuran besar, sehingga jumlah unit kapalnya lebih sedikit namun tonasenya lebih besar.
KKP juga sejak awal Januari sudah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan di PPN Muara Angke bagi kapal – kapal baru atau yang akan berpindah pangkalan ke PPN Muara Angke guna mencegah penambahan kepadatan kapal di PPN Muara Angke hingga menunggu adanya peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah Jakarta, sebanyak 365 unit kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat dapat terjaga.
PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia.
Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, lanjutnya, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan.
“Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal – kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan,” ungkap Latif.
Menurutnya, kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini juga membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal untuk ada kepastian akan di musnahkan (scrap) atau masih mau di perbaiki.
“Yang jelas sebenarnya harus tidak berada dalam area pelabuhan operasional, karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal,” tegas Latif.
Sebagai langkah penanganan, KKP meminta pemerintah daerah setempat selaku pemilik PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang data kapal, yang masih aktif/non aktif atau sudah rusak dan mangkrak, penetapan zonasi tambat labuh serta pengaturan alur olah gerak kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal.
Konsolidasi dan pertemuan dengan pemilik kapal juga sedang dilakukan untuk melakukan penataan bersama.
“Pengendalian jumlah kapal di PPN Muara Angke akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan, sehingga aktivitas kapal di pelabuhan dapat lebih tertib dan terdata dengan baik,” tuturnya.
Latif menambahkan, padatnya kapal perikanan di Muara Angke dan beberapa pelabuhan perikanan di Pulau Jawa juga menunjukkan bahwa konsep zonasi pelabuhan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) mendesak untuk diberlakukan secara penuh.
Dari kapal saat ini yang berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712-713).
Jadi, lanjut Latif, apabila konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh seharusnya kapal – kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke, tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya.
“Dengan demikian, kepadatan Angke akan menurun dan pertumbuhan ekonomi pun akan lebih merata,” tegasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Hasudungan A. Sidabalok menyatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk KKP agar aktivitas kapal ikan di PPN Angka semakin optimal.
“Moratorium izin baru yang meminta pangkalan di PPN Angke merupakan salah satu upaya menjaga kelancaran aktivitas kapal Angke, di samping upaya – upaya lainnya termasuk pengembangan Angke ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kondisi kepelabuhanan di PPN Muara Angke.
Dengan upaya tersebut, diharapkan aktivitas pelabuhan dapat berjalan lebih tertib, aman dan mendukung produktivitas sektor perikanan tangkap nasional. B



