
Sepanjang tahun 2025, angkutan DAMRI telah menyelamatkan barang milik pelanggan atau layanan Lost and Found, yang tertinggal dengan estimasi total senilai Rp218 juta dari berbagai segmen layanan angkutan penumpang.
Barang tertinggal sering menjadi risiko yang tidak terpisahkan dari mobilitas pelanggan.
Menyadari hal tersebut, DAMRI secara konsisten menerapkan prosedur penanganan lost and found sebagai bentuk tanggung jawab layanan, guna memastikan setiap barang milik pelanggan dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Sepanjang Juli hingga Desember 2025, DAMRI telah berhasil menyelamatkan barang milik pelanggan sebanyak 356 barang.
Kategori barang lost and found yang tercatat cukup beragam, mulai dari barang berharga, seperti tas dan koper, dompet, perhiasan maupun alat elektronik, seperti laptop dan handphone.
Selain itu, dokumen berharga, seperti KTP/Paspor atau surat berharga lainnya, barang konsumsi seperti oleh – oleh maupun makanan olahan hingga barang temuan lainnya seperti tempat minum, pengisi daya, topi dan sebagainya.
Dari total 356 barang temuan tersebut, 48% tergolong barang berharga, kategori barang umum sebanyak 36% dan 16% dari kategori barang konsumsi baik yang bersifat tahan lama seperti makanan kering, serta barang konsumsi tidak tahan lama, seperti makanan olahan bersifat basah dan sisanya dari kategori dokumen atau surat berharga, terutama dokumen identitas yang paling sering ditemukan.
Dari ragam segmen layanan angkutan penumpang, kejadian barang tertinggal paling sering terjadi di angkutan pemadu moda (bandara), yaitu mencapai 58%.
Pada angkutan antarkota, lost and found juga cukup mendominasi sebanyak 34% dan segmen lain, seperti angkutan perkotaan, KSPN, pariwisata hingga lintas batas Negara.
Setiap proses penanganan lost and found barang milik pelanggan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan aduan lost and found, ketika DAMRI menerima aduan berdasarkan informasi terbaru, seperti identitas pelapor, kondisi dan jenis barang, serta rincian kronologi mengenai barang tertinggal.
Aduan lainnya adalah bukti tiket perjalanan, crew dan tim lapangan dengan sigap melakukan koordinasi untuk pencarian barang, apabila barang ditemukan, tim akan langsung mengabari pelapor untuk serah terima, dan disimpan sesuai ketentuan.
Menurut Head of Corporate Communication DAMRI P. Septian Adri S., barang milik pelanggan menjadi tanggung jawab masing – masing, tapi tidak dapat dipungkiri, kejadian barang tertinggal atau tertukar dapat terjadi.
DAMRI, lanjutnya, mengupayakan untuk selalu tanggap dalam penanganan barang yang masih ada di armada maupun area pelanggan.
“Kami bangga dengan sikap responsif dan kejujuran setiap petugas di lapangan. Hal ini menunjukkan integritas dan budaya layanan prima yang diterapkan di lingkungan kerja DAMRI,” tutur Septian. B



