Keluhan Tarif Pesawat di Rute Rembele Bukan Reguler

Aktivitas Bandara Rembele. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan informasi atas berita yang beredar di masyarakat terkait tingginya tarif penerbangan pada rute Bandar Udara Kualanamu – Rembele – Kualanamu.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Asri Santosa dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penerbangan reguler pada rute Kualanamu – Rembele pergi pulang (pp) adalah penerbangan perintis yang dilayani oleh maskapai Susi Air dengan frekuensi satu kali per minggu di setiap Kamis.

“Kondisi darurat bencana di wilayah Provinsi Aceh menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi udara dikarenakan akses moda transportasi lain terkena bencana,” jelasnya.

Menurut Asri, banyak warga dari daerah terdampak yang membutuhkan akses keluar dari wilayah bencana, terutama menuju Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, hal ini mengakibatkan meningkat tinggi jumlah masyarakat yang datang ke Bandara Rembele untuk memperoleh layanan penerbangan.

Dia menambahkan dari hasil verifikasi petugas di lapangan, ditemukan adanya inisiatif orang/perorangan yang mengoordinasikan calon penumpang lain untuk melakukan penerbangan charter pada rute dimaksud.

“Untuk penerbangan charter (charter flight), seluruh proses pemesanan, pembayaran, serta pengaturan penerbangan merupakan kesepakatan antara penumpang dengan maskapai atau penyedia pesawat (tidak dijual secara ritel). Pihak bandara tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam penjualan tiket maupun proses komersial penerbangan tersebut,” tutur Asri.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa memastikan bahwa pihak maskapai tidak melakukan penjualan tiket reguler di luar penerbangan perintis yang sudah terjadwal di Bandara Rembele.

“Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang yang secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak mereka dalam situasi darurat,” katanya.

Sebagai langkah responsif, Lukman menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk dapat melakukan penambahan kapasitas layanan.

Hal ini dapat dilakukan melalui pembukaan rute baru maupun penambahan frekuensi penerbangan pada sejumlah rute penting di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.

“Secara khusus, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh sangat diperlukan pada rute – rute tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, kami juga mendorong agar maskapai dapat menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan yang berlaku, serta, apabila dimungkinkan, memberikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lukman menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi maskapai untuk menyampaikan tanggapan dan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan tersebut sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan armada dan sumber daya manusia yang tersedia.

“Ditjen Hubud berkomitmen untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak,” tutur Lukman. B

 

 

Komentar

Bagikan