Angkutan Barang Perintis Dapat Menekan Disparitas Harga di Maluku Utara

Armada angkutan barang perintis. (dok. istimewa)
Bagikan

Program angkutan barang Perintis berhasil menekan tingkat disparitas harga di Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara) 3% hingga 30%.

Gerai maritim adalah kegiatan untuk mendistribusikan barang, khususnya barang kebutuhan pokok dan penting serta barang lainnnya ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP), dengan tujuan menurunkan atau mengurangi disparitas harga. (Permendag 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau).

Kegiatan ini sejalan dengan Program Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, serta Perbatasan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

Tahun 2025 ada sembilan trayek angkutan barang perintis di lima provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau (satu trayek), Provinsi Kalimantan Utara (satu trayek), Provinsi Maluku Utara (tiga trayek), Provinsi Sulawesi Utara (dua trayek), dan Provinsi Papua Selatan (dua trayek).

Program angkutan barang perintis di Maluku Utara menunjukkan perkembangan signifikan. Dimulai pada tahun 2024, layanan ini fokus pada rute Pelabuhan Matui – Desa Guaemadu (17 km).

Sepanjang tahun tersebut, capaian operasional mencakup pengangkutan 1.553 tonase barang, terlaksana dalam 320 ritase, dengan total jarak tempuh 5.440 km.

Keberhasilan ini mendorong perluasan layanan pada tahun 2025. Anggaran ditingkatkan secara substansial untuk membuka dua trayek baru, yaitu Pelabuhan Matui – Desa Transgoal (27 km) dan Pelabuhan Matui – Kecamatan Ibu (60,7 km).

Subsidi Angkutan Barang Perintis untuk Tol Laut di Maluku Utara telah memberikan manfaat signifikan bagi 15 pelaku usaha/konsinyi yang berlokasi di Desa Guaemadu.

Layanan ini memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan material penting, mencakup pengangkutan berbagai jenis barang, seperti mie instan, air mineral, minuman ringan, daging ayam ras, ayam beku, beras, makanan ringan, minyak goreng, gula, tepung terigu, dan keramik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Geografis Komoditas (SIGM) Kementerian Perdagangan tahun 2025, implementasi subsidi angkutan barang perintis dan Tol Laut terbukti sangat efektif.

Program ini berhasil menekan tingkat disparitas harga di Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), dengan potensi pengurangan mulai dari minimal 3% hingga mencapai 30%, utamanya dicapai melalui efisiensi biaya logistik.

Saat ini, Kapal Tol Laut hanya singgah di Pelabuhan Matui (Jailolo) sekali dalam sebulan. Frekuensi ini dinilai kurang memadai, mengingat stok barang yang diangkut biasanya habis terjual dalam waktu dua minggu.

Untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kenaikan harga barang, diperlukan penambahan jadwal singgah menjadi dua kali dalam sebulan di Pelabuhan Matui.

Selain isu jadwal, pembenahan infrastruktur fisik juga mendesak dilakukan.

Pertama, akses jalan menuju pelabuhan harus dibenahi sesuai dengan standar geometrik jalan nasional demi menjamin kenyamanan dan keselamatan pengemudi.

Kedua, fasilitas bongkar muat juga perlu ditingkatkan. Saat ini, lapangan penumpukan dan bongkar muat masih berupa tanah yang diperkeras, sehingga rentan menjadi becek dan tergenang saat hujan.

Perkerasan permanen wajib dilakukan agar aktivitas pekerja dari truk peti kemas ke truk pengangkut dapat berjalan lebih nyaman dan efisien, tanpa terganggu kondisi lapangan yang berlumpur.

Angkutan Barang Subsidi

Pertama, menurunkan disparitas harga, mengurangi selisih harga barang kebutuhan pokok dan barang penting antara daerah pemasok (misalnya Jawa) dan daerah tujuan di Maluku Utara. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan harga.

Kedua, menjamin ketersediaan barang, memastikan pasokan barang kebutuhan pokok (sembako) dan penting tersedia secara rutin dan dalam jumlah yang mencukupi, terutama di pulau – pulau kecil dan terpencil.

Ketiga, meningkatkan alokasi anggaran, rekomendasi kebijakan seringkali menekankan peningkatan alokasi anggaran subsidi untuk jalur pelayaran Tol Laut guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah kepulauan.

Keempat, membuka keterisolasian wilayah, yakni nenghubungkan daerah – daerah terluar, terpencil dan pulau – pulau kecil, sehingga memperkuat konektivitas dan memfasilitasi mobilitas masyarakat, serta barang.

Harapan

Butuh dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah untuk mengusulkan Angkutan Barang Perintis guna menekan Disparitas harga bahan pokok, Subsibsi yang telah tersedia dari Tol Laut hingga Angkutan Barang Perintis pada Kementerian Perhubungan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.

Sayangnya, potensi muatan balik (muatan kembali) belum  maksimal dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat.

Optimalisasi muatan balik ini sangat penting untuk menekan biaya logistik secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi ekonomi daerah.

Di Maluku Utara, hasil Kopra, Pala, Cengkeh dan Ikan Tuna merupakan komoditas yang bisa diangkut dari pedalaman ke kapal tol laut untuk diangkut ke Pulau Jawa.

Agar manfaat Tol Laut dirasakan optimal, pemerintah daerah (pemda) harus mengambil peran ganda.

Pertama, mereka wajib melakukan pengawasan harga barang yang termasuk dalam muatan Tol Laut untuk menjamin program mencapai tujuannya, sehingga proses evaluasi dapat berjalan efektif.

Kedua, pemda juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi guna mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan pemanfaatan program secara keseluruhan.

Maluku Utara berharap Angkutan Udara Printis juga dapat hadir untuk dapat menghubungkan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP). (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata)

 

 

Komentar

Bagikan