Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menetapkan 36 bandar udara (bandara) umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Selain itu, menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internsional, serta menetapkan Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Penetapan ini mencakup bandara – bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah (pemda) yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti operasional industri atau instansi tertentu, tetapi dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, serta karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.
Dia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat.
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi Jakarta.
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga dan penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Bagi bandara pada angka 23 hingga 36, pemda provinsi dan penyelenggara bandara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.
Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
“Kami akan melakukan pemantauan sejak awal untuk memastikan bahwa semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu, tentunya, jika terdapat hambatan, kami akan segera melakukan koordinasi lintas instansi,” jelas Lukman.
Pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional juga harus memastikan koordinasi kelancaran dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi minimal setiap dua tahun sekali terhadap kinerja dan kesiapan setiap bandara.
“Evaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Kami akan memberikan rekomendasi penyesuaian status jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi,” tegas Lukman.
Selain KM 37/2025, Kemenhub juga menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Terdapat tiga bandara khusus yang ditetapkan, yaitu:
- Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
- Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
- Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiga bandara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Mengingat sifatnya khusus dan sementara, maka setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Koordinasi tersebut mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.
“Langkah ini memastikan bahwa setiap penerbangan internasional yang dilaksanakan di bandara khusus tersebut benar – benar sesuai ketentuan peraturan peundang – undangan. Pemenuhan persyaratan teknis dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar operasional berjalan aman, tertib, dan sesuai peraturan,” jelas Lukman.
Selain itu, KM 38/2025 juga menetapkan Bandar Udara Bersujud yang merupakan bandara yang dikelola oleh pemda yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandara internasional dengan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik.
Pengawasan tidak berhenti hanya pada tahap penetapan status internasional. Proses pemantauan dilakukan sejak awal, mulai dari persiapan pemenuhan seluruh persyaratan hingga tahap operasional penuh.
Jadi, kata Lukman, dengan demikian dipastikan bahwa setiap bandara yang berstatus internasional benar – benar siap memberikan layanan penerbangan luar negeri yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kualitas pelayanan.
Dengan penetapan ini, lanjutnya, konektivitas udara internasional Indonesia diharapkan semakin kokoh, tidak hanya terpusat di kota – kota besar, tetapi juga merata ke berbagai wilayah strategis.
Peningkatan akses ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru, memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, serta menegaskan peran sektor transportasi udara sebagai salah satu pilar pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, KM 146 Tahun 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Domestik Yang Dapat Melayani Penerbangan ke dan dari Luar Negeri Untuk Kepentingan Kegiatan Umrah/
Kemudian, KM 26 Tahun 2025, tentang Penetapan Bandar Udara S.M Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S Hanadjoeddin di Bangka Belitung dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, KM 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noer di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio Pontianak sebagai Bandar Udara Internsional dinyatakan dicabut.
Menurut Lukman, seluruhnya telah dinyatakan tidak berlaku dengan dikeluarkannya KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.
“Pemutakhirkan bandar udara berstatus internasional dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan, dinamika dan perkembangan sektor transportasi udara nasional,” ungkapnya. B