
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) melakukan evaluasi penyesuaian keprotokolan di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Upaya tersebut, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, untuk menjaga kenyamanan, ketertiban dan kesetaraan layanan bagi seluruh pengguna jasa di Terminal 3.
Menurutnya, layanan keprotokolan merupakan bagian dari sistem pelayanan di bandara, dengan pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keteraturan dan tidak mengganggu hak penumpang lain.
“Kami terus memastikan ruang publik, seperti bandar udara tetap dapat diakses dengan nyaman oleh semua pihak, sehingga pelayanan khusus tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan umum,” jelasnya di Jakarta.
Mengenai evaluasi bersama, Lukman menambahkan, dilakukan guna memastikan keprotokolan di Bandara Soekarno-Hatta berlangsung proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, dilakukan pengaturan ulang terhadap pelaksanaan kegiatan protokoler oleh perwakilan kementerian atau lembaga disertai pengetatan mekanisme penerbitan Pas Bandara yang kini diberlakukan secara lebih selektif dan terbatas,” tuturnya.
Lukman menambahkan, upaya tersebut juga didukung dengan pembaruan pada standar operasional prosedur dan aturan teknis di lapangan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang ditujukan kepada pengelola bandara, guna memastikan kegiatan protokoler tidak mengganggu operasional penerbangan.
Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan protokol dan kelancaran layanan umum.
Selain itu, ada upaya lain yang dilakukan, yakni penambahan dua unit Baggage Claim Belt (BCB) di area kedatangan internasional Terminal 3 dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi.
Ada juga pengelolaan ulang terhadap pelayanan penumpang umrah di Terminal 3 meliputi pergerakan penumpang, penanganan bagasi dan penyelarasan proses keberangkatan, serta kedatangan agar berjalan lebih tertib dan efisien.
Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I terus memantau layanan agar menjunjung profesionalisme, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kepentingan publik secara konsisten di lapangan. B