Maskapai Garuda Indonesia akan menaikkan harga tiket, mengingat keputusan pemerintah mengizinkan tiket pesawat domestik naik pada rentang antara 9% hingga 13%.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 83 Tahun 2026 terkait dengan penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestic dan rencana pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang ditanggung Pemerintah (DTP).
Maskapai pelat merah itu mengatakan akan melakukan penyesuaian harga tiket setelah kebijakan tersebut berlaku.
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan berjanji, penyesuaian harga akan dilakukan dengan proporsional dan terukur.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” jelasnya dalam keterangannya.
Glenny menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis.
Maskapai Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah – langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional,” tuturnya.
Ke depan, kata Glenny, Garuda Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai salah satu komponen pembentuk harga tiket pesawat.
Fuel surcharge naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling – baling.
Guna menjaga harga tiket tetap terjangkau, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11%.
Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri dan kelas ekonomi.
Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). B




