Tidak Ada Sanksi Operator Hentikan Penerbangan Perintis di Papua

Bandara Bomakia di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, yang operasionalnya berhenti sementara, karena rawan keamanan. (dok. istimewa)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan operator yang menghentikan penerbangan perintis di wilayah Papua dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan penerbangan tidak akan dikenakan sanksi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, kebijakan itu diterapkan dalam menyikapi kejadian penembakan pesawat Smart Cakrawala Aviation yang mengakibatkan pilot dan kopilot pesawat perintis itu meninggal dunia.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta.

Lukman menambahkan, penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi.

Kemudian, operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Hal tersebut menjadi perhatian serius pascainsiden penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW).

Dalam insiden yang terjadi pada 11 Februari 2026, pilot dan kopilot pesawat perintis meninggal dunia diduga akibat ditembak di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Lukman mengatakan, penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistic dan mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial, serta harus dijaga.

Kemenhub terus berkoordinasi dengan para operator penerbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Saat ini, Ditjen Hubud telah menghentikan sementara operasional penerbangan di sebelas bandara/satuan pelayanan (satpel) atau lapangan terbang (lapter) yang rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ke-11 bandara perintis itu meliputi Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.

Selain itu, terdapat lima bandara dengan situasi rawan terkendali namun terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri, sehingga operasional penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya.

Kelima bandara itu meliputi Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.

Pascakejadian penembakan, Ditjen Hubud Kemenhub telah menyiapkan beberapa langkah strategis.

Pertama, penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu.

Kedua, instruksi kepada seluruh koordinator wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan.

Ketiga, integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua.

Keempat, review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

Selain itu, Ditjen Hubud Kemenhub juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis dan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang – undangan penerbangan.

“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi dan perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” tutur Lukman. B

 

Komentar

Bagikan