Syarat Naik KA Terbaru Mulai 19 Desember 2022

Penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta. (dok. kai.id)

Mulai 19 Desember 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) meneraplan peraturan baru bagi pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) pemerintah.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022 di antaranya untuk KA Jarak Jauh adalah usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Sementara itu, untuk usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1 hingga booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga :   Disnav Tanjung Priok Bangun Ekosistem Pelayanan Publik yang Berintegritas

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Untuk yang berusia antara 13 tahun hingga 17 tahun, wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Mengenai persyaratan naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1 hingga booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga :   Layanan Buy The Service Jadi Moda Baru Transportasi Publik di Perkotaan

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.

Total terdapat 19 lokasi yang melayani vaksinasi, baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini dan akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, serta sehat,” tutur Joni. B

 

 

 

Komentar