Sistem Bagi Hasil Transportasi Daring Harus Transparan

Mitra pengemudi ojek online tengah membawa penumpang. (dok. grab.com)
Bagikan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, sistem bagi hasil antara perusahaan dan pengemudi harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi dan memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), dia menambahkan, pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

Wamenaker menuturkan, ketentuan tarif ojek online (ojol) hingga kini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengaturan biaya jasa di tiga zona dan ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20%.

Sementara itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.

Menurutnya, kondisi itu berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320.000 pekerja.

“Di sisi lain, biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu – waktu,” ujarnya.

Gambaran tersebut, lanjutnya, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

“Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator dan memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ungkapnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat isu ini seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator) dan pemangku kepentingan lainnya terkait materi muatan dalam Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

Hal itu, dia menambahkan, membahas pula utamanya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi perhatian utama dalam ekosistem transportasi daring saat ini.

“Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh pihak,” katanya. B

 

Komentar

Bagikan