PT Sicepat Ekspres Indonesia menyatakan kesiapannya menjadi anchor dan konsolidator industri pos dan kurir nasional.
Kesiapan ini dilakukan dalam rangka implementasi konsolidasi industri pos nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 untuk menciptakan industri pos dan kurir nasional yang lebih efektif dan efisien.
Adapun SiCepat akan menyediakan jaringan, infrastruktur dan bekerja sama dalam mengakomodir kebutuhan aktivitas penyelenggara pos.
Hal ini meliputi, penjemputan, penerimaan, pemrosesan transportasi pengiriman, pengantaran, kerja sama merek untuk penjualan hingga teknologi.
Menurut Direktur Eksternal Affairs SiCepat Imam Sedayu, konsolidasi industri pos dan kurir nasional ini sangat krusial bagi industri pos, kurir dan logistik nasional.
SiCepat, dia menambahkan, sebagai tech based logistic company mendorong integrasi antarpenyelenggara pos yang seamless.
“Oleh karena itu, standarisasi kode pengiriman yang mencakup pengembangan kode pos dan 3 Letter Code juga sangat penting untuk memudahkan interkoneksi API ” ujarnya.
Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan dokumen teknis kesiapan SiCepat sebagai anchor dan konsolidator industri pos dan kurir nasional.
Dokumen ini diserahkan kepada Direktur Pos dan Penyiaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Gunawan Hutagalung di Hotel Margo Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, dia mengapresiasi langkah langkah SiCepat dalam mengimplementasi kebijakan Komdigi.
Menurutnya, inisiatif dari pelaku industri, seperti SiCepat menjadi keberhasilan pemerintah dalam mendorong efisiensi sistem logistik nasional.
“Kami memberikan apresiasi atas respon SiCepat dalam menindaklanjuti deregulasi sektor kurir dan berharap menjadi yang terdepan dalam implementasi teknisnya, termasuk kesiapan dalam menerapkan seamles logistic interconnection berbasis teknologi termasuk penggunaan 3 Letter Code dan kode pos untuk meningkatkan presisi tujuan pengiriman,” jelasnya.
Seperti diketahui, industri pos dan kurir nasional menjadi salah satu industri yang krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Adapun saat ini, terdapat lebih dari 700 penyelenggara pos dan tersebar di seluruh Indonesia, dengan potensi ekonomi industri mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun.
Industri ini juga mempekerjakan jutaan lapangan kerja di seluruh Indonesia.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memberikan tantangan kepada industri pos dan kurir nasional mulai ketersediaan jaringan pengiriman hingga pelosok negeri.
Kemudian, waktu tempuh pengiriman yang relatif masih panjang khususnya di area 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Lalu, tracking dan tracing system yang belum sepenuhnya diimplementasikan seluruh pelaku, serta utilisasi kapasitas penyelenggara pos yang belum optimum. B




