Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum (pasal 138 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Dalam RPJMN 2025 – 2029 ada 20 kota yang akan dibenai angkutan umum. Namun melihat anggaran stimulan skema pembelain layanan (Buys The Service/BTS) yang dikucurkan setiap tahun kian menurun, sangat pesimis program pembehahan angkutan umum akan berhasil.
Tahun 2020 (awal Program BTS) dianggarkan Rp56 miliar, tahun 2021 (Rp292 miliar), tahun 2022 (Rp550 miliar), tahun 2023 (Rp625 miliar), tahun 2024 (Rp437 miliar) dan tahun 2025 (Rp177 miliar). Direncanakan tahun 2026 hanya Rp80 miliar.
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, hal ini menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah membenahi transportasi umum di daerah.
“Padahal, penyelenggaran angkutan umum adalah kewajiban pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam kampanyenya menjanjikan pemberian subsidi transportasi umum,” jelasnya.
Semestinya, lanjut Djoko, ditindaklanjuti oleh Menteri Perhubungan untuk meningkatkan anggaran pembenahan angkutan umum setiap tahun mengingat ada 514 pemerintah daerah se-Indonesia.
“Anggaran itu merupakan stimulan bagi pemda untuk melanjutkan dialihkan alokasinya ke APBD setelah dua hingga tiga dari APBN,” katanya.
Transportasi yang terjangkau dapat memberikan setiap orang bisa menikmati peluang, kebebasan dan kebahagiaan. Itu kalau pemerintahnya becus dan peduli (Litman, 2025).
Manfaat program angkutan umum sangat membantu masyarakat bermobilitas dengan biaya murah di tengah kesulitan warga yang sedang kesulitan atau kehilangan pekerjaan. B