Penanganan perlintasan sebidang bukan sekadar proyek konstruksi, melainkan investasi untuk menghentikan kematian sia – sia di jalan raya dan menjaga aset negara agar tidak cepat rusak akibat beban ekstrem.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional tahun 2023, tercatat sebanyak 184 titik persimpangan sebidang yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Hingga akhir tahun 2023, upaya penanganan telah berhasil diselesaikan pada 48 titik, sehingga menyisakan tantangan berupa 136 titik yang harus segera ditindaklanjuti.
Dari jumlah sisa tersebut, 135 titik dikategorikan belum tertangani dengan sebaran 51 titik di Pulau Sumatra dan 84 titik di Pulau Jawa.
Sementara itu, satu titik krusial telah dijadwalkan untuk ditangani pada tahun 2025 melalui pembangunan flyover di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Dalam kurun waktu empat belas tahun ke depan, tepatnya pada periode tahun 2025 hingga tahun 2039, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan target ambisius untuk menangani 135 titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang tersebar di wilayah Sumatra dan Jawa.
Penanganan di Pulau Sumatra akan difokuskan pada tiga provinsi utama, yakni Provinsi Sumatra Utara dengan 27 titik, Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 17 titik dan tujuh titik di Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu, percepatan pembangunan di Pulau Jawa mencakup sebaran yang cukup luas, mulai dari delapan titik di Provinsi Banten, 13 titik di Provinsi Jawa Barat, 16 titik di Provinsi Jawa Tengah hingga porsi terbesar yang mencapai 47 titik di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Merujuk pada Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional tahun 2023, pemerintah telah memproyeksikan penanganan 39 titik JPL untuk periode lima tahun pertama (2025 – 2029).
Target tersebut didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan di berbagai wilayah, dengan Provinsi Banten menerima alokasi sebesar Rp1.275,8 miliar untuk penanganan enam titik, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 10 titik senilai Rp892,4 miliar dan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp852,3 miliar untuk sembilan titik.
Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah telah disiapkan dana Rp708 miliar bagi enam titik, diikuti oleh sebaran di Pulau Sumatra yang mencakup empat titik di Provinsi Sumatra Utara senilai Rp452,7 miliar, satu titik di Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp445 miliar, dan tiga titik di Provinsi Sumatra Selatan dengan total anggaran Rp376,2 miliar.
Dalam Rencana Strategis 2025 – 2029 direncanakan 30 JPL, ada gap sembilan JPL belum ditangani.
Di Provinsi Sumatra Utara ada tiga JPL, Provinsi Sumatra Barat ada satu JPL, Provinsi Sumatra Selatan ada 3 JPL, Provinsi Banten memiliki lima JPL, Provinsi Jawa Barat ada lima JPL, Provinsi Jawa Tengah ada lima JPL, dan Provinsi Jawa Timur ada tujuh JPL.
Dimulai tahun 2025, satu kegiatan di Provinsi Sumatra Selatan, tahun 2027 ada dua kegiatan di Provinsi Sumatra Selatan, tahun 2027 ada delapan kegiatan di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sumatra Barat.
Selanjutnya, pada tahun 2028 ada 19 kegiatan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatra Barat.
Meskipun target dalam Rencana Umum cukup ambisius, dokumen Rencana Strategis 2025 – 2029 saat ini baru memproyeksikan penanganan untuk 30 titik JPL, sehingga masih terdapat celah atau gap sebanyak sembilan titik yang belum terakomodasi.
Sebaran penanganan dalam rencana strategis ini meliputi tujuh titik di Provinsi Jawa Timur, masing – masing lima titik di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, serta wilayah Sumatra yang mencakup Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Selatan masing – masing tiga titik, ditambah satu titik di Provinsi Sumatra Barat.
Tahapan pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap, diawali dengan satu kegiatan di Sumatra Selatan pada tahun 2025.
Memasuki tahun 2027, intensitas pengerjaan meningkat dengan 10 kegiatan yang terbagi atas dua titik di Provinsi Sumatra Selatan dan delapan titik lainnya yang tersebar di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sumatra Barat.
Puncak pengerjaan direncanakan terjadi pada tahun 2028, dengan total 19 kegiatan yang mencakup wilayah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, hingga Provinsi Sumatra Barat.
Manfaat yang Didapat
Menangani perlintasan sebidang (seperti membangun flyover, underpass atau penutupan jalan) akan memberikan manfaat yang sangat signifikan.
Manfaat itu dapat ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu keselamatan, efisiensi operasional dan ketahanan infrastruktur.
Pertama, peningkatan keselamatan adalah manfaat yang paling krusial. Dengan menghilangkan persinggungan langsung antara kendaraan dan kereta api.
Menghapus risiko tamperan, menghilangkan potensi kecelakaan yang menurut data Diraktorat Jenderal Perkeretaapian (2026) telah merenggut banyak nyawa (62% korban fatal).
Mengeliminasi faktor kelalaian, tidak ada lagi celah bagi perilaku menerobos palang pintu atau risiko kendaraan mogok di tengah rel yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan.
Kedua, kelancaran mobilitas dan ekonomi. Jalan nasional adalah urat nadi logistik. Penanganan perlintasan sebidang berdampak pada menghilangkan kemacetan (bottleneck).
Kendaraan tidak perlu lagi berhenti menunggu kereta lewat, sehingga arus lalu lintas di jalan nasional menjadi lebih lancar dan waktu tempuh lebih singkat.
Kemudian, efisiensi logistik, truk barang dan angkutan industri dapat bergerak lebih konsisten tanpa gangguan jadwal kereta api, yang pada akhirnya menurunkan biaya operasional transportasi.
Ketiga, perlindungan infrastruktur perkeretaapian. Mencegah kerusakan rel, tanpa adanya truk berat (seperti truk lowdeck atau muatan 30 ton) yang menghantam rel di perlintasan, risiko rel patah, baut kendur atau fondasi ambles dapat dihindari.
Selanjutnya, keandalan perjalanan kereta api dapat melintas dengan kecepatan maksimal secara stabil tanpa harus khawatir terjadi lendutan atau penurunan geometri rel di titik persimpangan.
Keempat, integrasi Kawasan Keselamatan Perkeretaapian (Kaliska). Penanganan ini mewujudkan konsep kawasan keselamatan yang terintegrasi.
Sinergi regulasi dengan menyatukan aturan Lalu Lintas Jalan Raya (LLAJ) dengan standar keselamatan perkeretaapian.
Selain itu, juga ada kepastian hukum dan operasional dengan memberikan rasa aman bagi masinis dalam mengoperasikan kereta dan kenyamanan bagi pengemudi kendaraan di jalan nasional. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)




