
Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VI Padang tahun 2026 dengan tema Kesiapan Transportasi Udara di Kawasan Rawan Bencana, melahirkan tujuh rekomendasi.
Rumusan rekomendasi langsung dibacakan Kepala OBU Wilayah VI Padang Purmama Pangalinan menjelang penutupan kegiatan tersebut.
Rekomendasi Pertama adalah rekomendasi menegaskan penguatan koordinasi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan protokol terpadu lintas instansi, yaitu BNPB/BPBD, TNI, Polri, Basarnas, BMKG, serta AirNav Indonesia untuk menjamin kesiapan transportasi udara yang cepat, aman dan terkoordinasi saat darurat bencana.
Rekomendasi Kedua, disampaikan perlunya peningkatan kapasitas teknis personal otoritas bandar udara di bidang kelaikan dan pengoperasian pesawat udara, termasuk pengawasan penerbangan sipil asing pada kondisi darurat bencana.
Rekomendasi Ketiga, menyangkut integrasi tata kelola dan SOP operasi udara lintas instansi, serta pelaksanaan latihan kesiapsiagaan secara berkala guna memastikan respon bencana yang konsisten dan efektif.
Rekomendasi Keempat, merekomendasikan terkait pentingnya kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan penerbangan, antara lain PPI Curug dan Poltekbang Palembang. Tentunya dalam penyelenggaraan pelatihan dan simulasi terpadu penanggulangan bencana.
Rekomendasi Kelima tentang penyusunan, standardisasi dan evaluasi berkala dokumen Get Airport Ready for Disaster (GARD) untuk menjamin keselamatan dan kesinambungan operasi penerbangan darurat.
Rekomendasi Keenam, penguatan pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan angkutan udara yang difokuskan pada kesiapsiagaan, penanganan dan pemulihan operasi penerbangan, serta pelayanan penumpang secara terpadu.
Rekomendasi Ketujuh, terkait dengan optimalisasi kesiapsiagaan bandar udara di wilayah rawan bencana melalui peningkatan infrastruktur, SDM dan layanan operasional penerbangan.
Menurut Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VI Padang Purnama Pangalinan, rekomendasi tidak hanya disampaikan kepada seluruh stakeholder terkait yang hadir saat itu.
Namun, lanjutnya, juga dikirimkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
Purnama dalam penutupan Rakorwil juga menegaskan tentang delapan dari 14 bandar udara yang berada dibawah naungan Wilayah OBU VI Padang ditetapkan sebagai bandar udara rawan bencana.
Penetapan tersebut ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024.
Keberadaan bandara yang rawan bencana, kata Purnama, penting ada penguatan sinergi antara regulator dan operator, khususnya di Provinsi Sumatra Barat yang baru saja mengalami bencana alam.
“Kondisi ini, juga mengingatkan tentang begitu strategisnya peran transportasi udara dalam mengevakuasi korban, pendistribusi bantuan kemanusiaan, mobilisasi personel dan percepatan pemulihan wilayah terdampak,” jelasnya.
Pada hari kedua rapat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Sesditjen Hubud Kemenhub) Achmad Setiyo Prabowo dalam paparannya menyampaikan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Perhubungan Udara Tahun 2025 – 2029.
Salah satu dari Renstra tersebut terkait dengan pembangunan transportasi udara di daerah rawan bencana.
Dia menyebutkan, pembangunan dan pengembangan bandara di daerah bencana dan rawan bencana setidaknya dengan klasifikasi landasan pacu paling rendah 3 C.
Klasifikasi ini bisa melayani pesawat Hercules C-130 dan pesawat berpenumpang 50 orang.
“Ke depannya diharapkan bisa juga terus dikembangkan menjadi lebih luas,” kata Setyo.
Selain itu, bandara tersebut juga harus memiliki sarana dan prasarana penunjang bandara, sehingga mampu mengelola dan mengendalikan ataupun mampu melayani operasi penerbangan.
Bandara yang dikembangkan sebagai crisis center dalam penanganan bencana adalah bandara yang aman atau tidak terkena dampak bencana, juga tersedia aksesibilitas dari bandara ke daerah rawan bencana.
“Nantinya ada pemberian kompensasi subsidi operasi, subsidi angkutan BBM pasa operator angkutan udara perintis,” jelas Setyo.
Ditjen Perhubungan Udara juga akan memberikan izin penerbangan lintas batas dan hak kebebasan dalam menentukan frekuensi penerbangan.
“Hanya saja, keterbatasan anggaran disebutnya masih menjadi salah satu persoalan klasik dalam upaya mewujudkan berbagai rencana strategis yang disusun,” ungkapnya.
Namun, dia optimistis bahwa yang direncanakan bisa diwujudkan sepanjang sinergi dan koordinasi tetap berjalan dengan baik. B



