Presiden Tandatangani Perpres Penetapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Lokasi Titik Nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (dok. istimewa)
Bagikan

Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis peraturan tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).

Untuk mewujudkan hal tersebut, kepala Negara merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%.

Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” tulis keterangan tersebut.

Selain itu, untuk mendukung terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan IKN, Presiden Prabowo juga menetapkan beberapa hal.

Pertama, pemindahan dan/atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 orang hingga 4.100 orang.

Kedua, cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25%.

Guna terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/Hankam ke IKN, serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, pembangunan IKN masih terus dilanjutkan dan kini memasuki tahap kedua dengan target dapat menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028.

Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat kantor – kantor lembaga pemerintahan berada.

Hal tersebut ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga – lembaga pemerintah.

Fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik juga didukung oleh rencana pembangunan infrastruktur legislative, seperti Gedung Parlemen, hingga yudikatif di antaranya Kantor Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya.

Proyek infrastruktur tersebut masuk ke dalam jajaran pembangunan IKN Tahap Kedua.

Basuki menambahkan, proses pemindahan ASN akan terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah disusun pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) jga tengah mempersiapkan skemanya.

“Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” jelas Basuki dalam keterangan tertulismua. B

 

Komentar

Bagikan