
Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perpres untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah, menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan penunjukan menteri masih menunggu keputusan langsung dari Kepala Negara.
Hal tersebut dilakukan usai DPR menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang diusulkan oleh pemerintah.
“Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden atau Perpres untuk menjalankan undang – undang itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, belum lama ini.
Dia belum mengetahui Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji yang saat ini dijabat Mochamad Irfan Yusuf otomatis akan menjadi Menteri Haji dan Umrah.
Menurutnya, hal tersebut akan diputuskan oleh Presiden Prabowo. “Apakah Kepala BP Haji yang sekarang akan otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan, tapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan undang – undang membentuk Kementerian Haji,” tuturnya.
Sementara itu, Hasan menuturkan Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah.
Dia menjelaskan bahwa setiap lembang atau kementerian baru pasti akan disiapkan anggarannya.
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO. Harus disiapkan juga,” ungkap Hasan.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting, yakni dilebur, dialihkan atau ditata ulang, menyusul lahirnya struktur baru.
Adanya kementerian baru, maka secara otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag, sehingga ditjen yang mengurus haji dan umrah otomatis dihilangkan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan bahwa seluruh hal terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan bergeser ke kementerian yang baru. “Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah.”
Hilman menyatakan, untuk waktu pelaksanaannya, termasuk pergeseran Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran menunggu Keppres dan pembentukan struktur organisasi. sedang disiapkan pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pemerintah menargetkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) selesai maksimal 30 hari sejak undang – undang disahkan, artinya skema pengalihan pegawai Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah beserta aset dan anggarannya akan diputus dalam kurun sebulan. B