Pengembalian status tiga bandara menjadi internasional sebagai bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat sektor pariwisata, serta mobilitas masyarakat.
“Ini yang kami buka kembali statusnya menjadi bandara internasional. Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata dan juga keagamaan. Ini di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat berbincang dengan awak media di Jakarta, baru- baru ini.
Dia menjelaskan, tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Bandara Haji Ahmad Sanusi (H.A.S.) Hanandjoeddin Bangka Belitung dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Menhub menambahkan, keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan.
Namun, lanjutnya, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum Covid-19.
Oleh karena itu, menurut Menhub, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan dan kebutuhan konektivitas semakin meningkat.
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata dan kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.
Dia menambahkan, tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali, sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.
“Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai. karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut,” tuturnya.
Saat ini, kata Menhub, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatra seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, serta Surabaya.
Menhub menegaskan bahwa pemberian izin bandara internasional selama dua tahun sambil Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi.
“Dengan perubahan status ini, kami berharap kedatangan wisatawan mancanegara meningkat dan memberi dampak positif pada perekonomian daerah terkait,” katanya.
Selain itu, lanjut Menhub, pengembalian status internasional tiga bandara itu berdasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.
Dia mengatakan, koordinasi dengan kementerian terkait menghasilkan kesimpulan bahwa pembukaan kembali status internasional layak dilakukan seiring dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan sektor pariwisata daerah.
Menurut Menhub, berbagai kementerian telah memberikan evaluasi dan rekomendasi positif terkait dengan dampak pencabutan status sebelumnya, yang dinilai menghambat potensi mobilitas dan pertumbuhan wilayah. B