PT Railink mencatatkan pertumbuhan signifikan jumlah penumpang Kereta Api Bandara sepanjang Semester I/2025, dengan total penumpang KA Bandara yang dilayani di Medan dan Yogyakarta mencapai 3,4 juta orang.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 27,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 2.7 penumpang.
Pertumbuhan terbesar terjadi di wilayah Medan, yang mencatatkan 2 juta jumlah penumpang, meningkat 48,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,4 juta penumpang.
Lonjakan tertinggi terlihat pada rute Medan – Kualanamu, yang naik lebih dari dua kali lipat dan 300.000 penumpang pada tahun 2024 menjadi 779.000 penumpang di tahun 2025.
Sementara itu, rute Medan – Binjai – Kuala Bingai juga mengalami pertumbuhan sebesar 18% dari 1,1 juta penumpang menjadi 1,3 juta penumpang.
Layanan KA Bandara di Yogyakarta juga menunjukkan kinerja positif dengan jumlah penumpang sebanyak 1,3 juta pada tahun 2025, tumbuh 4,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 1,2 juta penumpang.
Pertumbuhan tertinggi datang dari layanan YIA Xpress yang naik 17,3% menjadi 493.000 penumpang, sedangkan layanan YIA PSO mencatat sebanyak 865.000 penumpang.
Menurut Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi, pertumbuhan ini menjadi indikator kuat bahwa KA Bandara semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses bandara secara efisien, tepat waktu dan nyaman.
“Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
PT Railink berkomitmen untuk memperluas konektivitas dan meningkatkan pelayanan KA Bandara melalui perbaikan fasilitas, penyesuaian jadwal, serta integrasi antarmoda yang lebih baik, guna mendukung konektivitas transportasi nasional yang andal dan berkelanjutan.
Selain itu, PT Railink menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.
Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal dua jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan penerbangan internasional. B