Penumpang Internasional Wajib Isi Kedatangan di Aplikasi All Indonesia Mulai 1 September 2025

Wisatawan mancanegara (wisman) dari Tiongkok saat pemeriksaan dokumen di Imigrasi bandara. (dok. kemenparekraf)
Bagikan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan ketentuan bahwa penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, mulai Senin (1/9/2025).

Maka dari itu, kewajiban tersebut berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, lalu Bandara Juanda di Surabaya, Jawa Timur dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Yuldi Yusman, secara bersamaan, uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel dan anak – anak,” jelasnya.

Yuldi menambahkan, aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat dan aman.

Melalui aplikasi itu, lanjutnya, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan hingga karantina menjadi terintegrasi dalam satu sistem digital.

Penumpang dapat mengisi All Indonesia secara gratis sejak tiga hari sebelum ketibaan.

“Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini,” ujarnya.

Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia tidak lagi perlu mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu All Indonesia.

Sementara itu, terkait deklarasi kesehatan, aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.

All Indonesia wajib pula diisi oleh penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Dengan deklarasi kedatangan di All Indonesia, penumpang dapat dengan mudah melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan, sekaligus memastikan ketahanan pangan dan perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.

Yuldi mengimbau kepada seluruh penumpang penerbangan internasional, baik warga negara asing maupun WNI, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini.

Formulir dapat diakses pada laman allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store dan App Store.

“Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang diberikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan dan integritas perbatasan kita,” tutur Yuldi. B

 

Komentar

Bagikan