Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub), melakukan langkah persiapan guna memastikan penerbangan berjalan aman dan lancar dan selamat.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pelaksanaan ramp inspection yang dilakukan secara periodik dan konsisten sepanjang tahun 2025
Ramp inspection dilaksanakan untuk memverifikasi standar operasi serta kelaikudaraan pesawat, melalui keterlibatan inspektur operasi dan kelaikudaraan yang bekerja berdasarkan checklist sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dilakukan menyeluruh pada bandar udara (bandara) yang menjadi wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga Wilayah X
Sepanjang periode 1 Januari hingga 17 November 2025, Ditjen Hubud Kemenhub telah melaksanakan 7.347 pemeriksaan terhadap 683 pesawat dari berbagai maskapai nasional, termasuk Batik Air, Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air, Pelita Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, Transnusa, Wings Air, Indonesia AirAsia, Susi Air, BBN Airline, dan operator lainnya.
Dari seluruh pemeriksaan tersebut tercatat 930 temuan, terdiri dari 816 minor, 92 significant dan 22 major, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh maskapai sesuai ketentuan, sehingga pesawat kembali memenuhi aspek kelaikudaraan dan pengoperasian.
Sebagian besar temuan merupakan kategori minor dan banyak terkait dengan aspek kondisi eksternal pesawat.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya penguatan pemeriksaan pra-terbang (pre-flight check) oleh operator guna mengurangi potensi temuan berulang.
Ditjen Hubud juga memastikan seluruh pilot, awak kabin dan engineer memiliki lisensi yang masih berlaku (valid)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan, ramp inspection merupakan bagian penting dari kesiapan angkutan udara nasional, terutama pada periode puncak, seperti Nataru.
“Ramp inspection berperan memastikan setiap pesawat yang akan beroperasi berada dalam kondisi terbaiknya. Ini adalah langkah pengawasan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran layanan penerbangan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud menekankan peningkatan inspeksi internal maskapai pada aspek eksternal pesawat dan pelaksanaan follow-up inspection secara acak terhadap pesawat yang sebelumnya mendapatkan temuan yang signifikan.
Langkah ini diintegrasikan dengan penguatan koordinasi lintas stakeholder (pemangku kepentingan) agar seluruh rantai operasional berjalan optimal selama periode Nataru 2025/2026.
Lukman juga menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada regulator, tetapi juga pada kekuatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Kunci kelancaran operasional pada masa Nataru adalah sinergi. Kami terus memperkuat koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, penyelenggara navigasi penerbangan, ground handling dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.
Melalui rangkaian pemeriksaan, tindak lanjut berkelanjutan, dan penguatan koordinasi antar pihak terkait, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya guna mendukung penyelenggaraan angkutan udara Nataru 2025/2026 yang selamat, aman, nyaman dan patuh terhadap seluruh ketentuan. B




